Tidak Semua Dilarang Mudik, Pelarangan Hanya Untuk Wilayah Yang Terapkan PSBB, Mana Sajakah?
Tidak Semua Dilarang Mudik, Pelarangan Hanya Untuk Wilayah Yang Terapkan PSBB, Mana Sajakah? - Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Islam Update 24 Jam. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk sekedar mampir di situs kami ini.
Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Tidak Semua Dilarang Mudik, Pelarangan Hanya Untuk Wilayah Yang Terapkan PSBB, Mana Sajakah? yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

KONTENISLAM.COM - Pemerintah secara resmi melarang mudik pada Lebaran 2020 ini. Namun, ternyata larangan itu hanya berlaku pada daerah yang telah ditetapkan berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau zona merah.
Pelarangan mudik dari dan ke zona merah diiringi dengan aturan berhentinya moda tranposrtasi untuk mudik ke wilayah tersebut.
Hal itu tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) )25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang isinya melarang sementara transportasi udara, darat (kendaraan pribadi roda dua, empat, bus umum), laut, dan transportasi kereta, untuk daerah yang telah diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (Covid19).
Berikut ini adalah daerah yang telah menerapkan PSBB
1. DKI Jakarta
Merupakan daerah pertama yang memberlakukan PSBB. Menkes Terawan merestui permohonan yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. PSBB ditetapkan sejak 7 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/239/2020. PSBB di DKI Jakarta diperpanjang sampai 7 Mei dan bisa diperpanjang lagi.
2. Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi (Bodebek). PSBB di kelima wilayah ini berlaku mulai 15 April 2020.
3. Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan
PSBB di 3 wilayah itu akan berlangsung hingga 3 Mei 2020.
4. Kota Pekanbaru, Riau
PSBB di Pekanbaru berlaku sejak Jumat (17/4). Usai memberlakukan PSBB, kini kendaraan yang hendak masuk ke Pekanbaru pun diperiksa.
5. Kota Makassar, Sulawesi Selatan
Menkes Terawan menyetujui permohonan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. PSBB di Makassar dilaksanakan pada 24 April hingga 7 Mei 2020.
6. Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang
Lima kepala daerah di Jabar sepakat untuk memberlakukan kebijakan tersebut pada Rabu 22 April 2020 dini hari, hingga 14 hari ke depan.
7. Kota Tegal, Jawa Tengah
Kota Tegal menjadi daerah pertama di Jawa Tengah yang ditetapkan PSBB. Menkes Terawan menyetujui permohonan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk memberlakukan PSBB di Tegal.
8. Sumatera Barat
Menkes Terawan menyetujui penerapan PSBB di Sumatera Barat (Sumbar). Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.
9. Kota Banjarmasin
Menkes Terawan menyetujui usulan pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), termasuk Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
10. Kota Tarakan
Terawan menyetujui penerapan PSBB di Tarakan, Kalimantan Utara. Keputusan itu diambil setelah melakukan beberapa kajian.
11. Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo
Permohonan PSBB itu diusulkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
12. Kabupaten Gowa
Menkes Terawan telah menyetujui usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. PSBB itu untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19).(rmol)
BANYAK DISUKAI PEMBACA :
Demikian pembahasan tentang Tidak Semua Dilarang Mudik, Pelarangan Hanya Untuk Wilayah Yang Terapkan PSBB, Mana Sajakah? yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat mengobati rasa penasaran Sobat mengenai kabar atau berita yang sedang sobat cari.
Kedepannya kami akan terus menambah artikel kami, untuk itu tetap pantau terus situs Islam Update 24 Jam ini. Akhir kata kami ucapkan Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarokatuh, sampai ketemu di postingan kami selanjutnya. Salam sejahtera.
Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Tidak Semua Dilarang Mudik, Pelarangan Hanya Untuk Wilayah Yang Terapkan PSBB, Mana Sajakah? yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

KONTENISLAM.COM - Pemerintah secara resmi melarang mudik pada Lebaran 2020 ini. Namun, ternyata larangan itu hanya berlaku pada daerah yang telah ditetapkan berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau zona merah.
Pelarangan mudik dari dan ke zona merah diiringi dengan aturan berhentinya moda tranposrtasi untuk mudik ke wilayah tersebut.
Hal itu tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) )25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang isinya melarang sementara transportasi udara, darat (kendaraan pribadi roda dua, empat, bus umum), laut, dan transportasi kereta, untuk daerah yang telah diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (Covid19).
Berikut ini adalah daerah yang telah menerapkan PSBB
1. DKI Jakarta
Merupakan daerah pertama yang memberlakukan PSBB. Menkes Terawan merestui permohonan yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. PSBB ditetapkan sejak 7 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/239/2020. PSBB di DKI Jakarta diperpanjang sampai 7 Mei dan bisa diperpanjang lagi.
2. Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi (Bodebek). PSBB di kelima wilayah ini berlaku mulai 15 April 2020.
3. Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan
PSBB di 3 wilayah itu akan berlangsung hingga 3 Mei 2020.
4. Kota Pekanbaru, Riau
PSBB di Pekanbaru berlaku sejak Jumat (17/4). Usai memberlakukan PSBB, kini kendaraan yang hendak masuk ke Pekanbaru pun diperiksa.
5. Kota Makassar, Sulawesi Selatan
Menkes Terawan menyetujui permohonan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. PSBB di Makassar dilaksanakan pada 24 April hingga 7 Mei 2020.
6. Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang
Lima kepala daerah di Jabar sepakat untuk memberlakukan kebijakan tersebut pada Rabu 22 April 2020 dini hari, hingga 14 hari ke depan.
7. Kota Tegal, Jawa Tengah
Kota Tegal menjadi daerah pertama di Jawa Tengah yang ditetapkan PSBB. Menkes Terawan menyetujui permohonan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk memberlakukan PSBB di Tegal.
8. Sumatera Barat
Menkes Terawan menyetujui penerapan PSBB di Sumatera Barat (Sumbar). Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.
9. Kota Banjarmasin
Menkes Terawan menyetujui usulan pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), termasuk Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
10. Kota Tarakan
Terawan menyetujui penerapan PSBB di Tarakan, Kalimantan Utara. Keputusan itu diambil setelah melakukan beberapa kajian.
11. Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo
Permohonan PSBB itu diusulkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
12. Kabupaten Gowa
Menkes Terawan telah menyetujui usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. PSBB itu untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19).(rmol)
BANYAK DISUKAI PEMBACA :
- PDIP: Melengserkan Presiden Pilihan Rakyat Rasanya Seperti Mimpi Di Siang Bolong
- PPP Jabar: Dana Haji Tidak Boleh Diutak-atik
- Jokowi Diputus Bersalah, Natalius Pigai: Penutupan Internet Itu Bentuk Kepanikan Pemerintah
- Warga Nekat Pergi Haji Terancam Pidana dan Denda Miliaran
- Beda Al Mawardi Dan Al Nawawi Soal Pemakzulan Kepala Negara
Komentar
Posting Komentar