Warga Nekat Pergi Haji Terancam Pidana dan Denda Miliaran
Warga Nekat Pergi Haji Terancam Pidana dan Denda Miliaran - Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Islam Update 24 Jam. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk sekedar mampir di situs kami ini.
Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Warga Nekat Pergi Haji Terancam Pidana dan Denda Miliaran yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Menteri Agama, Fachrul Razi, membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun ini. Warga yang nekat melaksanakan haji melalui visa khusus atau mujamalah, terancam dipidana.
"Jemaah haji mujamalah harus diberangkatan melalui PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus), apabila ini dilanggar maka bisa dikenakan sanksi pidana dan juga denda sekian miliar," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2020.
Menurut dia, penegakan hukum bisa dikenakan pada individu yang berangkat, maupun lembaga yang memberangkatkan. "Penegakan hukum terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah," ujar Nizar.
Sanksi pidana dan denda terdapat dalam Pasal 121 UU Nomor 8 Tahun 2019. Aturan itu menyatakan bahwa, setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Haji Khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.
Lembaga yang tetap memperjualbelikan kuota haji juga dapat dikenakan pidana. Sanksi termaktub dalam Pasal 123 dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling banyak Rp8 miliar.
Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan tidak ada kecukupan waktu untuk menyiapkan pemberangkatan haji. Pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama menyatakan tidak memberangkatan Haji 2020.
"Karena dihitung mundur dari 26 Juni hingga 2 Juni ini hanya masih tersisa hanya 24 hari sementara butuh proses pengurusan visa, kemudian kesehatan, karantina dan lain sebagainya," ungkap dia.
Keputusan tidak memberangkatkan haji juga mempertimbangkan aspek risiko keamanan dan keselamatan jemaah. Pemerintah tak ingin warganya terinfeksi virus korona usai menyelenggarakan ibadah haji.
"Dalam bahasa agama yang sangat dikemukakan yakni keamanan jiwa. Jadi keamanan jiwa wajib kita utamakan," jelasnya. (medcom)
BANYAK DISUKAI PEMBACA :
Demikian pembahasan tentang Warga Nekat Pergi Haji Terancam Pidana dan Denda Miliaran yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat mengobati rasa penasaran Sobat mengenai kabar atau berita yang sedang sobat cari.
Kedepannya kami akan terus menambah artikel kami, untuk itu tetap pantau terus situs Islam Update 24 Jam ini. Akhir kata kami ucapkan Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarokatuh, sampai ketemu di postingan kami selanjutnya. Salam sejahtera.
Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Warga Nekat Pergi Haji Terancam Pidana dan Denda Miliaran yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Menteri Agama, Fachrul Razi, membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun ini. Warga yang nekat melaksanakan haji melalui visa khusus atau mujamalah, terancam dipidana.
"Jemaah haji mujamalah harus diberangkatan melalui PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus), apabila ini dilanggar maka bisa dikenakan sanksi pidana dan juga denda sekian miliar," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2020.
Menurut dia, penegakan hukum bisa dikenakan pada individu yang berangkat, maupun lembaga yang memberangkatkan. "Penegakan hukum terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah," ujar Nizar.
Sanksi pidana dan denda terdapat dalam Pasal 121 UU Nomor 8 Tahun 2019. Aturan itu menyatakan bahwa, setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Haji Khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.
Lembaga yang tetap memperjualbelikan kuota haji juga dapat dikenakan pidana. Sanksi termaktub dalam Pasal 123 dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling banyak Rp8 miliar.
Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan tidak ada kecukupan waktu untuk menyiapkan pemberangkatan haji. Pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama menyatakan tidak memberangkatan Haji 2020.
"Karena dihitung mundur dari 26 Juni hingga 2 Juni ini hanya masih tersisa hanya 24 hari sementara butuh proses pengurusan visa, kemudian kesehatan, karantina dan lain sebagainya," ungkap dia.
Keputusan tidak memberangkatkan haji juga mempertimbangkan aspek risiko keamanan dan keselamatan jemaah. Pemerintah tak ingin warganya terinfeksi virus korona usai menyelenggarakan ibadah haji.
"Dalam bahasa agama yang sangat dikemukakan yakni keamanan jiwa. Jadi keamanan jiwa wajib kita utamakan," jelasnya. (medcom)
BANYAK DISUKAI PEMBACA :
- IPW Minta Ruslan Buton Dibebaskan, Karena Penangkapannya Tak Punya Dasar Hukum yang Jelas
- Jauh Sebelum Ada Pandemik Covid-19, Kondisi BUMN Sudah Banyak Yang Sekarat
- Salim Said di ILC: Omnya Luhut Terlibat dalam Gestapu
- Aktivis Jennifer Zeng Mencurigai Ada Peranan CCP (Partai Komunis China) dalam Kerusuhan di Amerika
- Keuangan Bergantung Pajak Dan Utang, Faisal Basri: Pengelolaan Fiskal Negara Ugal-ugalan
Komentar
Posting Komentar