Novel Baswedan: Dua Orang Terdakwa Itu Bukan Pelaku Penyerangan Saya, Bebaskan Saja

Novel Baswedan: Dua Orang Terdakwa Itu Bukan Pelaku Penyerangan Saya, Bebaskan Saja - Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Islam Update 24 Jam. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk sekedar mampir di situs kami ini.

Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Novel Baswedan: Dua Orang Terdakwa Itu Bukan Pelaku Penyerangan Saya, Bebaskan Saja yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Novel Baswedan: Dua Orang Terdakwa Itu Bukan Pelaku Penyerangan Saya, Bebaskan Saja

Keraguan muncul dalam benak penyidik senior KPK Novel Baswedan terhadap dua terdakwa penyiraman air keras yang melukai wajahnya.

Dia ragu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bukan pelaku yang sebenarnya.

Keraguan itu muncul lantaran saksi-saksi yang dihadirkan menyangkal bahwa keduanya adalah pelaku penyiraman. Sejurus itu, para penyidik dan jaksa tidak bisa menjelaskan kaitan pelaku dengan bukti yang ada.

“Saya tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti. Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya,” ujarnya lewat akun Twitter pribadi @nazaqistsha, Senin (15/6).

“Apalagi dalangnya?” sambung Novel.

Atas alasan itu, dia sepakat dengan pakar hukum tata negera Refly Harun agar kedua terdakwa yang dituntut penjara 1 tahun oleh jaksa dibebaskan saja.

“Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada,” tuturnya.

Refly sebelumnya menilai, jika Novel ragu dengan kedua terdakwa, maka keduanya harus dibebaskan dari tuntutan.

Dalam Kasus Novel Singkatnya, dia ingin mengatakan, jika bukan pelaku sebenarnya, maka yang bersangkutan tidak boleh dihukum walau hanya sehari.[pojoksatu]

BANYAK DISUKAI PEMBACA :
Memuat...

Demikian pembahasan tentang Novel Baswedan: Dua Orang Terdakwa Itu Bukan Pelaku Penyerangan Saya, Bebaskan Saja yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat mengobati rasa penasaran Sobat mengenai kabar atau berita yang sedang sobat cari.

Kedepannya kami akan terus menambah artikel kami, untuk itu tetap pantau terus situs Islam Update 24 Jam ini. Akhir kata kami ucapkan Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarokatuh, sampai ketemu di postingan kami selanjutnya. Salam sejahtera.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Abu Janda Sok Nantangin, Disamperin Malah Ngacir

Kenapa Buzzer +62 Malah Menyerang Vietnam Yang Sukses Lockdown? Demi Bela Jokowi?

Kisah Jusuf Hamka di Antara Buya Hamka hingga Tommy Winata