Pak Jokowi, Buka Tabir Sandiwara Hukum Kasus Novel Baswedan
Pak Jokowi, Buka Tabir Sandiwara Hukum Kasus Novel Baswedan - Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Islam Update 24 Jam. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk sekedar mampir di situs kami ini.
Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Pak Jokowi, Buka Tabir Sandiwara Hukum Kasus Novel Baswedan yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Tim Advokasi Novel Baswedan kembali mendesak Presiden Jokowi turun tangan dalam kasus penyerangan Novel Baswedan.
Itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut kedua pelaku dengan tuntutan satu tahun penjara.
Demikian disampaikan salah satu Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (11/6/2020) malam.
Kurnia menyatakan, pihaknya sejatinya tak kaget jika ada banyak ‘kejutan’ dalam proses persidangan kasus ini.
“Sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan masyarakat akhirnya terkonfirmasi,” ujarnya.
Menurutnya, tuntutan itu bukan saja sangat rendah. Tapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan.
Terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Alih-alih dapat mengungkapkan fakta sebenarnya, justru Penuntutan tidak bisa lepas dari kepentingan elit mafia korupsi dan kekerasan,” sambungnya.
Sejak awal Tim Advokasi Novel Baswedan sudah mengungkap banyak kejanggalan dalam persidangan kasus ini.
Pertama, dakwaan jaksa seakan berupaya untuk menafikan fakta kejadian yang sebenarnya.
Sebab, jaksa hanya mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP terkait dengan penganiayaan.
Padahal, kejadian yang menimpa Novel dapat berpotensi untuk menimbulkan akibat buruk, yakni meninggal dunia.
“Sehingga jaksa harus mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” jelasnya.
Kedua, saksi-saksi yang dianggap penting tidak dihadirkan Jaksa di persidangan.
Pihaknya mencatat, setidaknya terdapat tiga orang saksi yang semestinya dapat dihadirkan di persidangan untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya.
Tiga saksi itu pun juga diketahui sudah pernah diperiksa penyidik Polri, Komnas HAM, serta Tim Pencari Fakta bentukan Kepolisian.
Namun, Jaksa seakan hanya menganggap kesaksian mereka tidak memiliki nilai penting dalam perkara ini.
“Padahal esensi persidangan pidana itu adalah untuk menggali kebenaran materiil, sehingga langkah Jaksa justru terlihat ingin menutupi fakta kejadian sebenarnya,” ungkapnya.
Ketiga, penuntut umum terlihat seperti pembela para terdakwa.
Hal ini dengan mudah dapat disimpulkan oleh masyarakat ketika melihat tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa.
Tak hanya itu, saat persidangan dengan agenda pemeriksaan Novel pun Jaksa seakan memberikan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan Novel.
“Semestinya, jaksa sebagai representasi negara dan juga korban dapat melihat kejadian ini lebih utuh,” sesal Kurnia.
“Bukan justru membuat perkara ini semakin keruh dan bisa berdampak sangat bahaya bagi petugas-petugas yang berupaya mengungkap korupsi ke depan,” lanjut dia.
Tim Advokasi Novel Baswedan juga menilai persidangan kasus ini juga menunjukan hukum digunakan bukan untuk keadilan.
“Tetapi digunakan untuk melindungi pelaku dengan memberi hukuman ala kadarnya, menutup keterlibatan aktor intelektual, mengabaikan fakta perencanaan pembunuhan yang sistematis, dan memberi bantuan hukum dari Polri kepada pelaku,” sesal dia.
Padahal jelas menurut Pasal 13 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 menyatakan bahwa pendampingan hukum baru dapat dilakukan bilamana tindakan yang dituduhkan berkaitan dengan kepentingan tugas.
Atas hal tersebut, ada tiga tuntutan yang disampaikan Tim Advokasi Novel Baswedan.
Pertama, menuntut Majelis Hakim tidak larut dalam sandiwara hukum ini dan harus melihat fakta sebenarnya yang menimpa kliennya.
Kedua, meminta Presiden Joko Widodo membuka tabir sandiwara hukum ini dengan membentuk Tim Pencari Fakta Independen.
Terakhir, mendesak Komisi Kejaksaan turun tangan dan menindaklanjuti temuan ini.
“Dengan memeriksa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan,” pungkasnya.[pojoksatu]
BANYAK DISUKAI PEMBACA :
Demikian pembahasan tentang Pak Jokowi, Buka Tabir Sandiwara Hukum Kasus Novel Baswedan yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat mengobati rasa penasaran Sobat mengenai kabar atau berita yang sedang sobat cari.
Kedepannya kami akan terus menambah artikel kami, untuk itu tetap pantau terus situs Islam Update 24 Jam ini. Akhir kata kami ucapkan Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarokatuh, sampai ketemu di postingan kami selanjutnya. Salam sejahtera.
Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Pak Jokowi, Buka Tabir Sandiwara Hukum Kasus Novel Baswedan yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Tim Advokasi Novel Baswedan kembali mendesak Presiden Jokowi turun tangan dalam kasus penyerangan Novel Baswedan.
Itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut kedua pelaku dengan tuntutan satu tahun penjara.
Demikian disampaikan salah satu Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (11/6/2020) malam.
Kurnia menyatakan, pihaknya sejatinya tak kaget jika ada banyak ‘kejutan’ dalam proses persidangan kasus ini.
“Sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan masyarakat akhirnya terkonfirmasi,” ujarnya.
Menurutnya, tuntutan itu bukan saja sangat rendah. Tapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan.
Terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Alih-alih dapat mengungkapkan fakta sebenarnya, justru Penuntutan tidak bisa lepas dari kepentingan elit mafia korupsi dan kekerasan,” sambungnya.
Sejak awal Tim Advokasi Novel Baswedan sudah mengungkap banyak kejanggalan dalam persidangan kasus ini.
Pertama, dakwaan jaksa seakan berupaya untuk menafikan fakta kejadian yang sebenarnya.
Sebab, jaksa hanya mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP terkait dengan penganiayaan.
Padahal, kejadian yang menimpa Novel dapat berpotensi untuk menimbulkan akibat buruk, yakni meninggal dunia.
“Sehingga jaksa harus mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” jelasnya.
Kedua, saksi-saksi yang dianggap penting tidak dihadirkan Jaksa di persidangan.
Pihaknya mencatat, setidaknya terdapat tiga orang saksi yang semestinya dapat dihadirkan di persidangan untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya.
Tiga saksi itu pun juga diketahui sudah pernah diperiksa penyidik Polri, Komnas HAM, serta Tim Pencari Fakta bentukan Kepolisian.
Namun, Jaksa seakan hanya menganggap kesaksian mereka tidak memiliki nilai penting dalam perkara ini.
“Padahal esensi persidangan pidana itu adalah untuk menggali kebenaran materiil, sehingga langkah Jaksa justru terlihat ingin menutupi fakta kejadian sebenarnya,” ungkapnya.
Ketiga, penuntut umum terlihat seperti pembela para terdakwa.
Hal ini dengan mudah dapat disimpulkan oleh masyarakat ketika melihat tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa.
Tak hanya itu, saat persidangan dengan agenda pemeriksaan Novel pun Jaksa seakan memberikan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan Novel.
“Semestinya, jaksa sebagai representasi negara dan juga korban dapat melihat kejadian ini lebih utuh,” sesal Kurnia.
“Bukan justru membuat perkara ini semakin keruh dan bisa berdampak sangat bahaya bagi petugas-petugas yang berupaya mengungkap korupsi ke depan,” lanjut dia.
Tim Advokasi Novel Baswedan juga menilai persidangan kasus ini juga menunjukan hukum digunakan bukan untuk keadilan.
“Tetapi digunakan untuk melindungi pelaku dengan memberi hukuman ala kadarnya, menutup keterlibatan aktor intelektual, mengabaikan fakta perencanaan pembunuhan yang sistematis, dan memberi bantuan hukum dari Polri kepada pelaku,” sesal dia.
Padahal jelas menurut Pasal 13 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 menyatakan bahwa pendampingan hukum baru dapat dilakukan bilamana tindakan yang dituduhkan berkaitan dengan kepentingan tugas.
Atas hal tersebut, ada tiga tuntutan yang disampaikan Tim Advokasi Novel Baswedan.
Pertama, menuntut Majelis Hakim tidak larut dalam sandiwara hukum ini dan harus melihat fakta sebenarnya yang menimpa kliennya.
Kedua, meminta Presiden Joko Widodo membuka tabir sandiwara hukum ini dengan membentuk Tim Pencari Fakta Independen.
Terakhir, mendesak Komisi Kejaksaan turun tangan dan menindaklanjuti temuan ini.
“Dengan memeriksa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan,” pungkasnya.[pojoksatu]
BANYAK DISUKAI PEMBACA :
- Tagar #JengSriBalikinDuitDKI Trending, Ternyata Sri Mulyani Punya Utang Hampir Rp 5 Triliun Ke Pemprov DKI
- Bantah Sri Mulyani, Anies Sudah Siapkan Rp 5 Triliun untuk Bansos
- PRESIDEN JOKOWI, NIAT HATI PENUHI JANJI, MUSIBAH YANG TERJADI
- Jokowi Minta Masyarakat Berdamai Dengan Corona, Demokrat: Kalau Minta-minta Terus Kapan Melayani Rakyatnya?
- Tahapan Sikap Pemerintah Menghadapi Corona berdasar Teori The Five Stages of Grief
Komentar
Posting Komentar