Heran, Meteran Listrik PLN Masih Dicatat Manual Padahal Sudah Era Digital
Heran, Meteran Listrik PLN Masih Dicatat Manual Padahal Sudah Era Digital - Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Islam Update 24 Jam. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk sekedar mampir di situs kami ini.
Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Heran, Meteran Listrik PLN Masih Dicatat Manual Padahal Sudah Era Digital yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Pencatatan meteran untuk tagihan listrik yang dilakukan oleh petugas PLN sudah selayaknya melalui proses digitalisasi. Pencatatan meteran listrik sudah seharusnya tidak lagi dilakukan secara manual.
Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade. Menurutnya, cara manual telah menimbulkan banyak masalah kepada masyarakat di tengah pandemi COVID-19 ini, serta dianggap kuno dan tidak efektif penggunaannya.
Andre berpendapat bahwa digitalisasi pencatatan akan memberikan banyak manfaat serta tangguh dalam menghadapi berbagai situasi seperti pandemi COVID-19 ini.
"Jadi kalau nanti ada wabah apapun juga, kita cukup dari kantor PLN nanti sudah tahu berapa tagihan listrik masyarakat sehingga tidak ada lagi perdebatan dan kecurigaan," ucapnya, ditulis Sabtu (13/6/2020).
Ia mengemukakan bahwa hal tersebut perlu untuk menjadi pertimbangan dalam rangka memperbaiki kualitas kinerja PLN ke depannya.
Sebelumnya, Pemerintah meminta PLN untuk dapat menjelaskan kepada masyarakat terhadap aduan-aduan bahwa tarif tenaga listrik tidak mengalami kenaikan dari tahun 2017 hingga September 2020 nanti.
Hal ini perlu ditegaskan menyikapi banyaknya pengaduan di masyarakat akibat meningkatnya tagihan listrik pada bulan Juni 2020.
"Penyelesaian pengaduan tersebut agar diselesaikan oleh PLN dengan melibatkan Yayasan Konsumen Listrik Indonesia (YLKI) dan Ombudsman RI," ujar Direktur Pembinaan Pegusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi.
Kementerian ESDM, jelas Hendra, memastikan bahwa tarif tenaga listrik per 1 Juli hingga 30 September 2020 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan besaran tarif tenaga listrik yang berlaku sejak tahun 2017.
Untuk itu, PLN diminta dapat membantu menjelaskan kepada masyarakat bahwa tarif listrik tetap dan tidak ada subsidi silang dari pelanggan mampu kepada pelanggan tidak mampu seperti isu yang beredar.
"Bantuan stimulus keringanan tagihan listrik untuk masyarakat tidak mampu diambil dari APBN, tidak ada subsidi silang dari pelanggan mampu kepada pelanggan tidak mampu," ujar Hendra.[suara]
BANYAK DISUKAI PEMBACA :
Demikian pembahasan tentang Heran, Meteran Listrik PLN Masih Dicatat Manual Padahal Sudah Era Digital yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat mengobati rasa penasaran Sobat mengenai kabar atau berita yang sedang sobat cari.
Kedepannya kami akan terus menambah artikel kami, untuk itu tetap pantau terus situs Islam Update 24 Jam ini. Akhir kata kami ucapkan Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarokatuh, sampai ketemu di postingan kami selanjutnya. Salam sejahtera.
Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Heran, Meteran Listrik PLN Masih Dicatat Manual Padahal Sudah Era Digital yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Pencatatan meteran untuk tagihan listrik yang dilakukan oleh petugas PLN sudah selayaknya melalui proses digitalisasi. Pencatatan meteran listrik sudah seharusnya tidak lagi dilakukan secara manual.
Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade. Menurutnya, cara manual telah menimbulkan banyak masalah kepada masyarakat di tengah pandemi COVID-19 ini, serta dianggap kuno dan tidak efektif penggunaannya.
Andre berpendapat bahwa digitalisasi pencatatan akan memberikan banyak manfaat serta tangguh dalam menghadapi berbagai situasi seperti pandemi COVID-19 ini.
"Jadi kalau nanti ada wabah apapun juga, kita cukup dari kantor PLN nanti sudah tahu berapa tagihan listrik masyarakat sehingga tidak ada lagi perdebatan dan kecurigaan," ucapnya, ditulis Sabtu (13/6/2020).
Ia mengemukakan bahwa hal tersebut perlu untuk menjadi pertimbangan dalam rangka memperbaiki kualitas kinerja PLN ke depannya.
Sebelumnya, Pemerintah meminta PLN untuk dapat menjelaskan kepada masyarakat terhadap aduan-aduan bahwa tarif tenaga listrik tidak mengalami kenaikan dari tahun 2017 hingga September 2020 nanti.
Hal ini perlu ditegaskan menyikapi banyaknya pengaduan di masyarakat akibat meningkatnya tagihan listrik pada bulan Juni 2020.
"Penyelesaian pengaduan tersebut agar diselesaikan oleh PLN dengan melibatkan Yayasan Konsumen Listrik Indonesia (YLKI) dan Ombudsman RI," ujar Direktur Pembinaan Pegusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi.
Kementerian ESDM, jelas Hendra, memastikan bahwa tarif tenaga listrik per 1 Juli hingga 30 September 2020 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan besaran tarif tenaga listrik yang berlaku sejak tahun 2017.
Untuk itu, PLN diminta dapat membantu menjelaskan kepada masyarakat bahwa tarif listrik tetap dan tidak ada subsidi silang dari pelanggan mampu kepada pelanggan tidak mampu seperti isu yang beredar.
"Bantuan stimulus keringanan tagihan listrik untuk masyarakat tidak mampu diambil dari APBN, tidak ada subsidi silang dari pelanggan mampu kepada pelanggan tidak mampu," ujar Hendra.[suara]
BANYAK DISUKAI PEMBACA :
- Gubernur Melunak, DPRD Tetap Keras soal 146 TKA China
- Netizen Bandingkan Penyerang Novel dengan Penusuk Wiranto yang Dituntut 16 Tahun; Apa karena Warga Biasa?
- Berani Coba-coba Kudeta Jokowi, Kaum Buruh Siap Membela
- Mirip Novel, Pengadilan Iran Vonis Pelaku Penyiram Air Keras Dibutakan
- Adhie Massardi: Seharusnya Presiden Jokowi Sudah Mengetahui Tuntutan Untuk Kasus Novel Baswedan
Komentar
Posting Komentar