Curiga Punya Harta Rp 5,8 M, KPK Diminta Telusuri Harta Kekayaan Jaksa dalam Kasus Novel

Curiga Punya Harta Rp 5,8 M, KPK Diminta Telusuri Harta Kekayaan Jaksa dalam Kasus Novel - Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Islam Update 24 Jam. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk sekedar mampir di situs kami ini.

Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Curiga Punya Harta Rp 5,8 M, KPK Diminta Telusuri Harta Kekayaan Jaksa dalam Kasus Novel yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Curiga Punya Harta Rp 5,8 M, KPK Diminta Telusuri Harta Kekayaan Jaksa dalam Kasus Novel

Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara terhadap dua terdakwa penyiram air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ternyata memiliki harta miliaran rupiah.

Jaksa yang dimaksud bernama Fedrik Adhar. Nama Jaksa tersebut sempat viral di media sosial berbarengan dengan foto-foto yang memperlihatkan gaya hidup mewah.

Apalagi, Jaksa Fedrik juga memiliki harta senilai Rp 5,8 miliar. Hal itu diketahui berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK yang terakhir dilaporkan pada 2018 lalu dan belum dinyatakan lengkap setelah dilakukan verifikasi.

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, KPK harus menelusuri harta kekayaan yang dimiliki oleh Fedrik yang bekerja sebagai seorang jaksa.

"Harus ditelusuri sudah berapa lama bekerja sebagai PNS seorang jaksa yamg memiliki kekayaan Rp 5,8 M, ini akan bisa dihitung berapa kekayaan maksimal yang bisa dihasilkan dari seorang PNS berpangkat selevel Jaksa," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada RMOL, Senin (15/6).

Namun kata Abdul Fickar, jika Fedrik mempunyai penghasilan di luar dari pekerjaannya sebagai jaksa seperti bisnis. Maka penghasilan tersebut juga dapat dikontrol melalui laporan pajak tahunan.

"Jika ia mempunyai bisnis, maka juga bisa dikontrol melalui laporan pajak tahunan berapa pajak sang Jaksa setiap tahunnya termasuk bisnis yang dipunyainya. Demikian juga akan diketahui berapa peningkatan kekayaan sang PNS Jaksa setiap tahunnya," terang Abdul Fickar.

Abdul pun merinci penghasilan seorang PNS jaksa. Jika Jaksa Fedrik sudah bekerja selama enam tahun dan rata-rata gajinya misalnya Rp 20 juta perbulan, maka penghasilan gajinya selama enam tahun hanya sebesar Rp 1,44 miliar.

"Dikurangi pemakaian setiap bulan bisa lebih dari Rp 20 juta apalagi gaya hidupnya. Masih jauh kan, berapa banyak dia bisa menabung setiap bulannya? Pasti tidak mencapai jumlah itu. Paling gampang lihat laporan pajak tahunannya, pasti jauh dari yang seharusnya berdasarkan pendapatan dan kepemilikan hartanya yang riil," bebernya.

Lanjutnya, jika laporan pajaknya masih seperti penghasilan seorang PNS. Maka Abdul mencurigai bahwa kekayaannya diperoleh dengan cara ilegal.

"Jika laporan pajaknya masih seperti seorang PNS, maka dapat diduga kekayaannya dan pertambahannya diperoleh dengan cara ilegal, setelah itu biarlah KPK yang berwenang untuk menelusurinya," pungkasnya.(rmol)

BANYAK DISUKAI PEMBACA :
Memuat...

Demikian pembahasan tentang Curiga Punya Harta Rp 5,8 M, KPK Diminta Telusuri Harta Kekayaan Jaksa dalam Kasus Novel yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat mengobati rasa penasaran Sobat mengenai kabar atau berita yang sedang sobat cari.

Kedepannya kami akan terus menambah artikel kami, untuk itu tetap pantau terus situs Islam Update 24 Jam ini. Akhir kata kami ucapkan Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarokatuh, sampai ketemu di postingan kami selanjutnya. Salam sejahtera.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Abu Janda Sok Nantangin, Disamperin Malah Ngacir

Kenapa Buzzer +62 Malah Menyerang Vietnam Yang Sukses Lockdown? Demi Bela Jokowi?

Kisah Jusuf Hamka di Antara Buya Hamka hingga Tommy Winata