Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun, Saiful Anam: Pemberantasan Korupsi Akan Sirna Dimakan Kebrutalan
Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun, Saiful Anam: Pemberantasan Korupsi Akan Sirna Dimakan Kebrutalan - Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Islam Update 24 Jam. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk sekedar mampir di situs kami ini.
Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun, Saiful Anam: Pemberantasan Korupsi Akan Sirna Dimakan Kebrutalan yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Pemberantasan korupsi di Indonesia akan sirna dimakan oleh kebrutalan jika pelaku penyiraman air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, hanya dituntut 1 tahun penjara.
Efek tuntutan hanya satu tahun tentu sangat besar sekali. Kalau begitu,tugas-tugas dalam rangka pemberantasan korupsi bisa sirna dimakan oleh kebrutalan," ucap pakar hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/6).
Saiful pun khawatir insiden yang dialami oleh Novel bakal terulang kembali, lantaran melihat pelaku dituntut ringan atas perbuatannya yang hampir menghilangkan nyawa aparat pemberantas korupsi.
"Jangan-jangan besok bakal ada lagi penyidik yang 'di-Novelkan', karena mereka berpikir hukumannya ringan, lebih baik lakukan penganiayaan," kata Saiful.
Dengan demikian, tuntutan ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dua terdakwa pelaku penyiram air keras ke Novel, merupakan suatu bentuk ketidakhadiran negara dalam melindungi penegak hukum yang melakukan upaya pemberantasan korupsi.
Tuntutan (ke peaku penyiraman) Novel sama dengan negara tidak hadir dalam hal perlindungan terhadap upaya pemberantasan korupsi," pungkas Saiful.(rmol)
BANYAK DISUKAI PEMBACA :
Demikian pembahasan tentang Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun, Saiful Anam: Pemberantasan Korupsi Akan Sirna Dimakan Kebrutalan yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat mengobati rasa penasaran Sobat mengenai kabar atau berita yang sedang sobat cari.
Kedepannya kami akan terus menambah artikel kami, untuk itu tetap pantau terus situs Islam Update 24 Jam ini. Akhir kata kami ucapkan Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarokatuh, sampai ketemu di postingan kami selanjutnya. Salam sejahtera.
Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun, Saiful Anam: Pemberantasan Korupsi Akan Sirna Dimakan Kebrutalan yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Pemberantasan korupsi di Indonesia akan sirna dimakan oleh kebrutalan jika pelaku penyiraman air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, hanya dituntut 1 tahun penjara.
Efek tuntutan hanya satu tahun tentu sangat besar sekali. Kalau begitu,tugas-tugas dalam rangka pemberantasan korupsi bisa sirna dimakan oleh kebrutalan," ucap pakar hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/6).
Saiful pun khawatir insiden yang dialami oleh Novel bakal terulang kembali, lantaran melihat pelaku dituntut ringan atas perbuatannya yang hampir menghilangkan nyawa aparat pemberantas korupsi.
"Jangan-jangan besok bakal ada lagi penyidik yang 'di-Novelkan', karena mereka berpikir hukumannya ringan, lebih baik lakukan penganiayaan," kata Saiful.
Dengan demikian, tuntutan ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dua terdakwa pelaku penyiram air keras ke Novel, merupakan suatu bentuk ketidakhadiran negara dalam melindungi penegak hukum yang melakukan upaya pemberantasan korupsi.
Tuntutan (ke peaku penyiraman) Novel sama dengan negara tidak hadir dalam hal perlindungan terhadap upaya pemberantasan korupsi," pungkas Saiful.(rmol)
BANYAK DISUKAI PEMBACA :
- Update Corona RI 21 Mei: 20.162 Kasus Positif, Sembuh 4.838 , Meninggal 1.278
- Dentuman Misterius Di Bandung Dipastikan Bukan Karena Erupsi Gunung Berapi
- Refleksi 22 Tahun Reformasi, Fadli Zon: Pergantian Rezim Itu Sunnatullah
- Habib Bahar Bin Smith Ditangkap Tanpa Alasan Jelas, Sanni: Pemerintah Ketakutan, Pantas Ditertawakan!
- Nunggak Didenda Rp 30 Juta, Said Didu: Ingat BPJS Bukan Untuk Memeras Rakyat
Komentar
Posting Komentar