Tuntutan 1 Tahun Bui Bagi Penyerang Novel Dinilai Jauh dari Keadilan

Tuntutan 1 Tahun Bui Bagi Penyerang Novel Dinilai Jauh dari Keadilan - Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Islam Update 24 Jam. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk sekedar mampir di situs kami ini.

Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Tuntutan 1 Tahun Bui Bagi Penyerang Novel Dinilai Jauh dari Keadilan yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Tuntutan 1 Tahun Bui Bagi Penyerang Novel Dinilai Jauh dari Keadilan

Alasan jaksa menuntut dua penyerang Novel Baswedan hukuman pidana selama 1 tahun penjara yakni para terdakwa tidak sengaja menyiram air keras ke bagian muka. Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai tuntutan kepada kedua penyerang Novel jauh dari rasa keadilan

"Tuntutan itu jelas jauh dari rasa keadilan masyarakat," ujar Suparji ketika dihubungi detikcom, Jumat (12/6/2020).

Suparji mengkritik penyataan jaksa terkait ketidaksengajaan para penyerang menyiram air keras ke bagian mata. Menurutnya, itu alasan yang mengada-ada.

"Dia menginstruksikan niatnya adalah hanya menyiram badan, kemudian kena mata ya sebetulnya kan seorang pelaku sudah memperkirakan bahwa minyak (air keras) yang dipakaikan, minyak yang membahayakan, jadi saya kira itu alasan yang mengada-ada," tuturnya.

Suparji turut berkomentar mengenai hal lainnya yang meringankan tuntutan. Salah satunya soal permintaan maaf para pelaku terkait aksi penyiraman air keras.

"Alasan yang meringankan karena dia minta maaf, kemudian dia kooperatif, Saya kira itu adalah tidak tepat, dia itu minta maaf ke siapa? Apakah Novel Baswedan sudah memaafkan itu dan koperatif kan ukurannya apa gitu maka saya mengatakan ini jauh dari rasa keadilan masyarakat," imbuh Suparji.

Dua penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dituntut jaksa dengan hukuman 1 tahun penjara. Keduanya dinilai melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(detik)

BANYAK DISUKAI PEMBACA :
Memuat...

Demikian pembahasan tentang Tuntutan 1 Tahun Bui Bagi Penyerang Novel Dinilai Jauh dari Keadilan yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat mengobati rasa penasaran Sobat mengenai kabar atau berita yang sedang sobat cari.

Kedepannya kami akan terus menambah artikel kami, untuk itu tetap pantau terus situs Islam Update 24 Jam ini. Akhir kata kami ucapkan Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarokatuh, sampai ketemu di postingan kami selanjutnya. Salam sejahtera.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Abu Janda Sok Nantangin, Disamperin Malah Ngacir

Kenapa Buzzer +62 Malah Menyerang Vietnam Yang Sukses Lockdown? Demi Bela Jokowi?

Kisah Jusuf Hamka di Antara Buya Hamka hingga Tommy Winata