Buzzer Tebungkam! Kasus Novel Bilang Presiden Tidak Bisa Intervensi, Mahfud MD Tegaskan Sebaliknya
Buzzer Tebungkam! Kasus Novel Bilang Presiden Tidak Bisa Intervensi, Mahfud MD Tegaskan Sebaliknya - Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Islam Update 24 Jam. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk sekedar mampir di situs kami ini.
Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Buzzer Tebungkam! Kasus Novel Bilang Presiden Tidak Bisa Intervensi, Mahfud MD Tegaskan Sebaliknya yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.
Tuntutan Jaksa kepada terdakwa penyerang Novel Baswedan yang cuma setahun penjara menjadi sorotan luas publik karena mempertontonkan secara telanjang ketidakadilan hukum.
Bahkan Novel Baswedan menyentil Presiden Jokowi.
"Pak Presiden @jokowi, proses penegakan hukum hingga tuntutan 1 tahun thd penyerang saya, apakah seperti itu penegakan hukum yg bapak bangun atau ini ada rekayasa/masalah dibalik proses itu? Sebaiknya bapak merespon agar ini jelas...," kata Novel Baswedan melalui akun twitternya @nazaqistsha, Sabtu (13/6/2020).
Namun para buzzer pendukung Jokowi berkilah, apa hubungannya Presiden Jokowi dengajn tuntutan Jaksa?
"Kalau masalah tuntutan Jaksa ke Novel yang cuman 1 tahun dgn alasan karena tidak sengaja, gua juga heran.. Tapi apa hubungannya lu salah2kan @jokowi? Emang beliau Jaksa ??" kata Denny Siregar @Dennysiregar7 di akun twitternya.
Menurut para buzzer Presiden tidak bisa intervensi hukum.
Benarkah demikian?
SALAH!
Yang tidak boleh itu adalah Presiden intervensi HAKIM (Yudikatif).
Sedangkan JAKSA itu kedudukannya dibawah kendali Presiden (Eksekutif).
Hal ini juga pernah ditegaskan dan disampaikan oleh Menkoplhukam Mahfud MD di acara Catatan Najwa Shihab.
Jadi... Tuntutan yang disampaikan Jaksa itu pada hakikatnya mewakili Presiden selaku atasan tertinggi jaksa, dan fungsi presiden yang merupakan penegak hukum.
Berikut pernyataan Mahfud MD saat bincang-bincang dengan Najwa Shihab.
[Video]
Demikian pembahasan tentang Buzzer Tebungkam! Kasus Novel Bilang Presiden Tidak Bisa Intervensi, Mahfud MD Tegaskan Sebaliknya yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat mengobati rasa penasaran Sobat mengenai kabar atau berita yang sedang sobat cari.
Kedepannya kami akan terus menambah artikel kami, untuk itu tetap pantau terus situs Islam Update 24 Jam ini. Akhir kata kami ucapkan Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarokatuh, sampai ketemu di postingan kami selanjutnya. Salam sejahtera.
Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Buzzer Tebungkam! Kasus Novel Bilang Presiden Tidak Bisa Intervensi, Mahfud MD Tegaskan Sebaliknya yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.
Tuntutan Jaksa kepada terdakwa penyerang Novel Baswedan yang cuma setahun penjara menjadi sorotan luas publik karena mempertontonkan secara telanjang ketidakadilan hukum.
Bahkan Novel Baswedan menyentil Presiden Jokowi.
"Pak Presiden @jokowi, proses penegakan hukum hingga tuntutan 1 tahun thd penyerang saya, apakah seperti itu penegakan hukum yg bapak bangun atau ini ada rekayasa/masalah dibalik proses itu? Sebaiknya bapak merespon agar ini jelas...," kata Novel Baswedan melalui akun twitternya @nazaqistsha, Sabtu (13/6/2020).
Pak Presiden @jokowi , proses penegakan hukum hingga tuntutan 1 tahun thd penyerang saya, apakah seperti itu penegakan hukum yg bapak bangun atau ini ada rekayasa/masalah dibalik proses itu?— novel baswedan (@nazaqistsha) June 13, 2020
Sebaiknya bapak merespon agar ini jelas... https://t.co/CjEsx2lrT5
Namun para buzzer pendukung Jokowi berkilah, apa hubungannya Presiden Jokowi dengajn tuntutan Jaksa?
"Kalau masalah tuntutan Jaksa ke Novel yang cuman 1 tahun dgn alasan karena tidak sengaja, gua juga heran.. Tapi apa hubungannya lu salah2kan @jokowi? Emang beliau Jaksa ??" kata Denny Siregar @Dennysiregar7 di akun twitternya.
Menurut para buzzer Presiden tidak bisa intervensi hukum.
Benarkah demikian?
SALAH!
Yang tidak boleh itu adalah Presiden intervensi HAKIM (Yudikatif).
Sedangkan JAKSA itu kedudukannya dibawah kendali Presiden (Eksekutif).
Hal ini juga pernah ditegaskan dan disampaikan oleh Menkoplhukam Mahfud MD di acara Catatan Najwa Shihab.
Jadi... Tuntutan yang disampaikan Jaksa itu pada hakikatnya mewakili Presiden selaku atasan tertinggi jaksa, dan fungsi presiden yang merupakan penegak hukum.
Berikut pernyataan Mahfud MD saat bincang-bincang dengan Najwa Shihab.
[Video]
Templokin ke muka BuzzeRp— King Purwa (@K1ngPurw4) June 14, 2020
👉 @Dennysiregar7 dkk
Jgn pake alesan pekok krn Jokowi bukan jaksa, ini mslh good will pic.twitter.com/lCxi3A1zTj
Pengen tahu komentarnya si bangsat @Dennysiregar7 seperti apa?— Joko nyingkir (@Gunarto55122771) June 14, 2020
Hidup lo hina banget den
Templokin juga k muka para pendukung si boneka. Ga paham tugas pemimpin negara— Fadhlan Dwiansyah (@fadhlanansyah) June 14, 2020
Halloo jaksa itu di bawah presiden coy... bukan ke hakim yg independen! jangan bodohin publik seolah hukum itu berjalan sendiri.. Emang di atas jaksa agung siapa? Si densi?— Husni678 (@caxra99) June 14, 2020
BANYAK DISUKAI PEMBACA :Emang @Dennysiregar7 ngerti soal hukum, mana taik mana makanan aja dia gak ngerti, cuma bacot doang gede— BQ68 (@BQ_68) June 14, 2020
- Akun Abu Janda Disuspend Twitter, Warganet Bergembira: Alhamdulillah Berkah Ramadhan
- Ambulans Bawa Jenazah Pasien Corona Tanpa SOP Bikin Panik Warga Garut
- Chile Mengklaim Orang yang Sembuh dari Virus Corona Kebal Selama 3 Bulan
- KALIAN MAUNYA APA SICH? Asal Serang Anies?
- Di Tengah Berbagai Rumor, Media Korut Tiba-tiba Rilis Surat Kim Jong Un
Komentar
Posting Komentar