Jaksa Menilai Terdakwa Tak Sengaja Menyiramkan Air Keras ke Wajah Novel Baswedan

Jaksa Menilai Terdakwa Tak Sengaja Menyiramkan Air Keras ke Wajah Novel Baswedan - Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Islam Update 24 Jam. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk sekedar mampir di situs kami ini.

Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Jaksa Menilai Terdakwa Tak Sengaja Menyiramkan Air Keras ke Wajah Novel Baswedan yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.


Jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut hukuman 1 tahun penjara bagi terdakwa Brigadir Rahmat Kadir. Jaksa menilai anggota Polri tersebut terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dengan menyiramkan air keras yang mengenai ke bagian wajah.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat Kadir dengan hukuman pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," sambungnya.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Rahmat Kadir tak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan. Sehingga dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti.

"Terdakwa langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke badan korban, tetapi mengenai wajah. Oleh karena dakwaan primer tidak terbukti maka harus dibuktikan secara menyeluruh," ucap jaksa.

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada Selasa 11 April 2017. Kejadian penyiraman air keras itu dilakukan kedua pelaku saat Novel pulang dari beribadah salat subuh di Masjid dekat kediamannya.

Karena peristiwa penyiraman itu, Novel mengalami luka berat. Siraman air keras itu kini berdampak besar pada hilangnya penglihatan Novel. [kumparan]

BANYAK DISUKAI PEMBACA :

Demikian pembahasan tentang Jaksa Menilai Terdakwa Tak Sengaja Menyiramkan Air Keras ke Wajah Novel Baswedan yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat mengobati rasa penasaran Sobat mengenai kabar atau berita yang sedang sobat cari.

Kedepannya kami akan terus menambah artikel kami, untuk itu tetap pantau terus situs Islam Update 24 Jam ini. Akhir kata kami ucapkan Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarokatuh, sampai ketemu di postingan kami selanjutnya. Salam sejahtera.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kenapa Buzzer +62 Malah Menyerang Vietnam Yang Sukses Lockdown? Demi Bela Jokowi?

DPR Seharusnya Teriak Kencang Saat Pemerintah “Ngecrek” Utang Ke China

Kematian Akibat Corona di AS Lampaui Korban Perang Vietnam, Ini Faktanya