Gugat Ke MA, KPCDI Uji Kesesuaian Iuran BPJS Dengan Kondisi Ekonomi Rakyat
Gugat Ke MA, KPCDI Uji Kesesuaian Iuran BPJS Dengan Kondisi Ekonomi Rakyat - Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Islam Update 24 Jam. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk sekedar mampir di situs kami ini.
Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Gugat Ke MA, KPCDI Uji Kesesuaian Iuran BPJS Dengan Kondisi Ekonomi Rakyat yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan digugat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) ke Mahkamah Agung (MA).
Kuasa Hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa menyatakan alasan kliennya kembali menggugat kebijakan keiankan iuaran BPJS Kesehatan ini.
"KPCDI akan menguji apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sudah sesuai dengan tingkat perekonomian masyarakat di tengah pandemik virus corona ini," ujar Rusdianto dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/5).
Melihat kondisi saat ini, KPCDI menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidaklah tepat. Karena Covid-19 membuat gelombang PHK besar-besaran, yang ujungnya mempengaruhi perekonomian masing-masing runah tangga terdampak.
"Tingkat pengganguran juga naik, daya beli masyarakat juga turun. Harusnya pemerintah mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warganya, bukan malah menaikkan iuran secara ugal-ugalan”, ungkapnya.
Lebih lanjut, Rusdianto mengingatkan pemerintah agar tidak menaikan iuran BPJS dengan alasan defisit. Sebab MA dalam putusan gugatan sebelumnya menyebutkan, akar permasalah BPJS Kesehatan berada di manajemen atau tata kelola perusahaan.
“Padahal BPJS sudah berulang kali disuntikkan dana, tapi tetap defisit. Untuk itu perbaiki dulu internal manajemen mereka, kualitas layanan, barulah kita berbicara angka iuran," tegasnya.
Karena meski iuran naik tiap tahun, kami pastikan akan tetap defisit selama tidak memperbaiki tata kelola menajemen” Rusdianto menambahkan.(rmol)
BANYAK DISUKAI PEMBACA :
Demikian pembahasan tentang Gugat Ke MA, KPCDI Uji Kesesuaian Iuran BPJS Dengan Kondisi Ekonomi Rakyat yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat mengobati rasa penasaran Sobat mengenai kabar atau berita yang sedang sobat cari.
Kedepannya kami akan terus menambah artikel kami, untuk itu tetap pantau terus situs Islam Update 24 Jam ini. Akhir kata kami ucapkan Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarokatuh, sampai ketemu di postingan kami selanjutnya. Salam sejahtera.
Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Gugat Ke MA, KPCDI Uji Kesesuaian Iuran BPJS Dengan Kondisi Ekonomi Rakyat yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan digugat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) ke Mahkamah Agung (MA).
Kuasa Hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa menyatakan alasan kliennya kembali menggugat kebijakan keiankan iuaran BPJS Kesehatan ini.
"KPCDI akan menguji apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sudah sesuai dengan tingkat perekonomian masyarakat di tengah pandemik virus corona ini," ujar Rusdianto dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/5).
Melihat kondisi saat ini, KPCDI menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidaklah tepat. Karena Covid-19 membuat gelombang PHK besar-besaran, yang ujungnya mempengaruhi perekonomian masing-masing runah tangga terdampak.
"Tingkat pengganguran juga naik, daya beli masyarakat juga turun. Harusnya pemerintah mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warganya, bukan malah menaikkan iuran secara ugal-ugalan”, ungkapnya.
Lebih lanjut, Rusdianto mengingatkan pemerintah agar tidak menaikan iuran BPJS dengan alasan defisit. Sebab MA dalam putusan gugatan sebelumnya menyebutkan, akar permasalah BPJS Kesehatan berada di manajemen atau tata kelola perusahaan.
“Padahal BPJS sudah berulang kali disuntikkan dana, tapi tetap defisit. Untuk itu perbaiki dulu internal manajemen mereka, kualitas layanan, barulah kita berbicara angka iuran," tegasnya.
Karena meski iuran naik tiap tahun, kami pastikan akan tetap defisit selama tidak memperbaiki tata kelola menajemen” Rusdianto menambahkan.(rmol)
BANYAK DISUKAI PEMBACA :
- Kala Nabi Muhammad Lahir, Jazirah Arab Terimpit Tiga Imperium Besar
- Kesaksian Prabowo DILAWAN Kesaksian Ustadz Maaher
- MANFAAT PUASA Yang Perlu Anda Ketahui dan Sebarkan
- Kurang Ajar! Warga AS Mengira President Joko Widodo "Fake Name" (Nama Palsu), seperti karakter Star Wars
- Jokowi: Kabar Gembira, Virus Corona Cepat Mati pada Suhu Panas
Komentar
Posting Komentar