Bagi Pakar Hukum Trisakti, Ruslan Buton Sebatas Menyampaikan Aspirasi Dan Belum Bisa Dipidana

Bagi Pakar Hukum Trisakti, Ruslan Buton Sebatas Menyampaikan Aspirasi Dan Belum Bisa Dipidana - Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Islam Update 24 Jam. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk sekedar mampir di situs kami ini.

Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Bagi Pakar Hukum Trisakti, Ruslan Buton Sebatas Menyampaikan Aspirasi Dan Belum Bisa Dipidana yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Bagi Pakar Hukum Trisakti, Ruslan Buton Sebatas Menyampaikan Aspirasi Dan Belum Bisa Dipidana

Dasar penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian dari Mabes Polri dan Polda Sultra terhadap Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton mulai dipertanyakan.

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai apa yang dilakukan Ruslan Buton belum bisa dikualifikasikan sebagai sebuah tindak pidana. Menurunya, Ruslan Buton sebatas menyatakan aspirasi.

“Tindakannya belum dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana. RB (Ruslan Buton) hanya menyatakan aspirasinya melalui beberapa sarana komunikasi," ujar Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/5).

Abdul Fickar pun menyoroti pasal yang disangkakan polisi terhadap Ruslan. Dalam hal ini mengenai informasi bohong di bagian kalimat Ruslan Buton yang mengatasnamakan rakyat.

Delik tersebut harus diperjelas. Sebab, jika Ruslan Buton memiliki minimal 5 anak buah, maka yang bersangkutan berhak mengatasnamakan rakyat Indonesia.

“Jadi dalam konteks menyampaikan aspirasi, maka pemanggilan itu menjadi kurang relevan dikualifikasi sebagai tindak pidana," pungkasnya. (Rmol)

BANYAK DISUKAI PEMBACA :
Memuat...

Demikian pembahasan tentang Bagi Pakar Hukum Trisakti, Ruslan Buton Sebatas Menyampaikan Aspirasi Dan Belum Bisa Dipidana yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat mengobati rasa penasaran Sobat mengenai kabar atau berita yang sedang sobat cari.

Kedepannya kami akan terus menambah artikel kami, untuk itu tetap pantau terus situs Islam Update 24 Jam ini. Akhir kata kami ucapkan Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarokatuh, sampai ketemu di postingan kami selanjutnya. Salam sejahtera.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Abu Janda Sok Nantangin, Disamperin Malah Ngacir

Kenapa Buzzer +62 Malah Menyerang Vietnam Yang Sukses Lockdown? Demi Bela Jokowi?

Kisah Jusuf Hamka di Antara Buya Hamka hingga Tommy Winata