Pelantikan Dirut TVRI Iman Brotoseno Langgar UU

Pelantikan Dirut TVRI Iman Brotoseno Langgar UU - Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Islam Update 24 Jam. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk sekedar mampir di situs kami ini.

Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Pelantikan Dirut TVRI Iman Brotoseno Langgar UU yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.


 Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari menilai Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI yang melantik Direktur Utama Pergantian Antar Waktu (PAW) TVRI periode 2020-2022 sebagai tindakan yang  melanggar Undang-Undang MD3.

Komisi I DPR RI dalam RDP dengan Dewas LPP TVRI pada tanggal 25 Februari 2020 menghasilkan kesimpulan dalam point 1 bahwa Dewas LPP TVRI menerima Keputusan Rapat Intern Komisi I DPR RI yang meminta Dewas LPP TVRI untuk menghentikan sementara proses seleksi calon Direktur Utama LPP TVRI.

Kharis menjelaskan, langkah Dewas LPP TVRI untuk melanjutkan proses seleksi dan pada akhirnya menetapkan Iman sebagai Dirut PAW, sebagai bentuk tidak mengindahkan dari hasil keputusan Rapat yang jelas dalam hal ini bertentangan dengan Pasal 98 ayat (6) UU MD3.

"Yang menyebutkan bahwa keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah,” kata Kharis dalam keterangan tertulis kepada media Jum’at 29 Mei 2020.

Anggota DPR dari fraksi PKS ini menambahkan dalam Pasal 317 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menyebutkan bahwa setiap keputusan rapat DPR, baik berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak bersifat mengikat bagi semua pihak.

"Jelas sekali langkah Dewas LPP TVRI melanjutkan seleksi dan menetapkan Dirut PAW Iman Brotoseno tanpa persetujuan dari Komisi I DPR RI mengingat Komisi I DPR RI tetap mengacu pada hasil kesimpulan rapat pada tanggal 25 Februari 2020, agar Dewas LPP TVRI menghentikan sementara proses seleksi calon Dirut LPP TVRI,”  ucap Kharis.

Dia juga menyesalkan kemelut/kekisruhan yang terjadi di LPP TVRI dan mengharapkan agar kekisruhan tersebut tidak mengganggu kinerja dan operasional LPP TVRI dan meminta kepada Dewas untuk memastikan bahwa permasalahan yang terjadi tidak menganggu TVRI.

“Sebagaimana hasil kesimpulan RDP Komisi I DPR RI dengan Dewas LPP TVRI pada tanggal 21 Januari 2020 poin 3 (tiga) yang berbunyi:  “Komisi I DPR RI meminta kepada Dewas LPP TVRI untuk memastikan bahwa permasalahan yang terjadi tidak menganggu kinerja LPP TVRI sebagai media pemersatu bangsa, harusnya itu yang diutamakan," kata dia. [Viva]

BANYAK DISUKAI PEMBACA :
Memuat...

Demikian pembahasan tentang Pelantikan Dirut TVRI Iman Brotoseno Langgar UU yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat mengobati rasa penasaran Sobat mengenai kabar atau berita yang sedang sobat cari.

Kedepannya kami akan terus menambah artikel kami, untuk itu tetap pantau terus situs Islam Update 24 Jam ini. Akhir kata kami ucapkan Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarokatuh, sampai ketemu di postingan kami selanjutnya. Salam sejahtera.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Abu Janda Sok Nantangin, Disamperin Malah Ngacir

Kenapa Buzzer +62 Malah Menyerang Vietnam Yang Sukses Lockdown? Demi Bela Jokowi?

Kisah Jusuf Hamka di Antara Buya Hamka hingga Tommy Winata