Ferdian Paleka Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Ferdian Paleka Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara - Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Islam Update 24 Jam. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk sekedar mampir di situs kami ini.
Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Ferdian Paleka Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Aksi prank Ferdian Paleka menjadi viral bahkan membuatnya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan, Ferdian Paleka bersama dengan satu rekan lainnya masih dalam proses pencarian kepolisian.
"Untuk update hari ini, dari dua terlapor yang lain belum berhasil kita amankan, kita akan berusaha maksimal untuk melakukan penangkapan," kata Galih saat wawancara dengan tvOne, Selasa, 5 Mei 2020.
Pihak kepolisian kata Galih, akan terus melakukan tindak lanjut aksi prank bagi-bagi sembako berisi sampah yang dilakukan oleh Ferdian Paleka.
"Satu sudah diamankan," katanya.
Galih menjelaskan, dasar Ferdian Paleka dan dua rekannya melakukan prank menurut keterangan satu rekan yang sudah diamankan, bahwa aksi tersebut adalah ide dari salah satu rekan dari tim YouTuber Ferdian.
Awalnya, mereka berniat hanya iseng. Namun, karena ada dua orang korban melaporkan aksi ini, maka, aksi Ferdian dan teman-temannya di tengah wabah corona dinilai tak etis.
"Korban dua orang melaporkan kemarin, hari Senin dini hari pukul 1, melaporkan ditemani 12 rekan-rekannya untuk memberikan semangat pada pelapor. Pihak kepolisian sudah limpahkan ke Polres," kata Galih lagi.
Dalam kasus ini Ferdian Paleka dikenakan pasal 51 ayat 2 dan 45 ayat 3 UU ITE. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Untuk Ferdian, kami imbau segera menyerahkan diri, lakukan dengan prosedur yang berlaku," ujar Galih. [viva]
BANYAK DISUKAI PEMBACA :
Demikian pembahasan tentang Ferdian Paleka Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat mengobati rasa penasaran Sobat mengenai kabar atau berita yang sedang sobat cari.
Kedepannya kami akan terus menambah artikel kami, untuk itu tetap pantau terus situs Islam Update 24 Jam ini. Akhir kata kami ucapkan Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarokatuh, sampai ketemu di postingan kami selanjutnya. Salam sejahtera.
Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Ferdian Paleka Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Aksi prank Ferdian Paleka menjadi viral bahkan membuatnya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan, Ferdian Paleka bersama dengan satu rekan lainnya masih dalam proses pencarian kepolisian.
"Untuk update hari ini, dari dua terlapor yang lain belum berhasil kita amankan, kita akan berusaha maksimal untuk melakukan penangkapan," kata Galih saat wawancara dengan tvOne, Selasa, 5 Mei 2020.
Pihak kepolisian kata Galih, akan terus melakukan tindak lanjut aksi prank bagi-bagi sembako berisi sampah yang dilakukan oleh Ferdian Paleka.
"Satu sudah diamankan," katanya.
Galih menjelaskan, dasar Ferdian Paleka dan dua rekannya melakukan prank menurut keterangan satu rekan yang sudah diamankan, bahwa aksi tersebut adalah ide dari salah satu rekan dari tim YouTuber Ferdian.
Awalnya, mereka berniat hanya iseng. Namun, karena ada dua orang korban melaporkan aksi ini, maka, aksi Ferdian dan teman-temannya di tengah wabah corona dinilai tak etis.
"Korban dua orang melaporkan kemarin, hari Senin dini hari pukul 1, melaporkan ditemani 12 rekan-rekannya untuk memberikan semangat pada pelapor. Pihak kepolisian sudah limpahkan ke Polres," kata Galih lagi.
Dalam kasus ini Ferdian Paleka dikenakan pasal 51 ayat 2 dan 45 ayat 3 UU ITE. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Untuk Ferdian, kami imbau segera menyerahkan diri, lakukan dengan prosedur yang berlaku," ujar Galih. [viva]
BANYAK DISUKAI PEMBACA :
- Dokter Tentara China Bongkar Rahasia Besar Virus Corona di Wuhan
- Rizal Ramli: Presiden Jokowi Dan Nadiem, Mohon Sekolah Dibuka Tahun Depan
- Miris, Gadis Kecil Tewas Digigit Ular di Lokasi Karantina COVID-19
- Kemenkes Tekankan Peran Keluarga di Era New Normal COVID-19
- Tak Perpanjang PSBB, Pemkot Bukittinggi Bolehkan Shalat Berjemaah di Masjid
Komentar
Posting Komentar