Ini 4 Kuasa Hukum Yang Ditunjuk Menko Luhut Untuk Hadapi Said Didu

Ini 4 Kuasa Hukum Yang Ditunjuk Menko Luhut Untuk Hadapi Said Didu - Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Islam Update 24 Jam. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk sekedar mampir di situs kami ini.

Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Ini 4 Kuasa Hukum Yang Ditunjuk Menko Luhut Untuk Hadapi Said Didu yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Ini 4 Kuasa Hukum Yang Ditunjuk Menko Luhut Untuk Hadapi Said Didu

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan akhirnya membawa kasus dugaan pencemaran nama baiknya oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu ke pihak berwajib.

Jurubicara Menko Luhut, Jodi Mahardi mengurai bahwa sedikitnya empat orang pengacara telah ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk mengawal kasus ini. Mereka adalah Patra Zein, Malik Bawazier, Riska Elita dan Nelson Darwin.

“Ya betul mereka kami tunjuk untuk menjadi tim kuasa hukum,” ujar Jodi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (1/5).

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil mantan Sekretaris BUMN Said Didu terkait pernyataanya di sosial media yang menyebut Manteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan hanya memikirkan Uang, Uang dan Uang.

Dari salinan surat panggilan yang diterima oleh Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (30/4), Said Didu diminta untuk menghadap penyidik Kompol Silvester M Simamora pada hari Senin (4/5) di lantai 15 Direktorat Siber Bareskrim pukul 10.00.

Adapun surat pemanggilan ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April 2020. Laporan polisi ini dibuat oleh Arief Patramijaya.

Dalam surat ini, Bareskrim Siber ingin mendengar dan meminta keterangan Said Didu sehubungan dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan/atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.

Dugaan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Surat pemanggilan ini diteken oleh Wakil Direktur Siber Kombes Golkar Pangarso atas nama Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Rahmat Wibowo pada Selasa 28 April 2020 yang lalu.[rmol]

BANYAK DISUKAI PEMBACA :

Demikian pembahasan tentang Ini 4 Kuasa Hukum Yang Ditunjuk Menko Luhut Untuk Hadapi Said Didu yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat mengobati rasa penasaran Sobat mengenai kabar atau berita yang sedang sobat cari.

Kedepannya kami akan terus menambah artikel kami, untuk itu tetap pantau terus situs Islam Update 24 Jam ini. Akhir kata kami ucapkan Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarokatuh, sampai ketemu di postingan kami selanjutnya. Salam sejahtera.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kenapa Buzzer +62 Malah Menyerang Vietnam Yang Sukses Lockdown? Demi Bela Jokowi?

DPR Seharusnya Teriak Kencang Saat Pemerintah “Ngecrek” Utang Ke China

Kematian Akibat Corona di AS Lampaui Korban Perang Vietnam, Ini Faktanya