Menaker Minta Pekerja Migran Tidak Pulang Dulu ke Indonesia
Menaker Minta Pekerja Migran Tidak Pulang Dulu ke Indonesia - Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Islam Update 24 Jam. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk sekedar mampir di situs kami ini.
Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Menaker Minta Pekerja Migran Tidak Pulang Dulu ke Indonesia yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Ribuan pekerja migran akan mudik ke Indonesia. Kedatangan mereka secara bergelombang salah satunya via Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Terkait kepulangan pekerja migran ini, Menaker Ida Fauziyah meminta agar mereka tak pulang dahulu ke Tanah Air pada masa pandemi COVID-19.
Kalaupun terpaksa pulang, para PMI diwajibkan memenuhi standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
“Untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, kita imbau PMI untuk menunda kepulangannya sampai wabah corona dapat teratasi. Kepulangan PMI dapat dilakukan bagi PMI yang habis masa kontrak kerjanya, PMI yang habis masa visa kerjanya, dan/atau PMI yang dideportasi,” kata Menaker Ida di Jakarta pada Minggu (10/5).
Hal tersebut diungkapkan Menaker Ida saat menjadi narasumber Diskusi Online yang digelar AKU Indonesia bertema "Kebijakan Penempatan dan Pelindungan PMI pada masa Pandemi COVID-19 dan penerapa UU Nomor 18/Tahun 2017 melalui video conference, di Jakarta.
Menaker dalam diskusi itu didampingi Plt. Dirjen Binapenta dan PKK, Aris Wahyudi dan Direktur PPTKLN, Eva Trisiana.
Ida mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan perwakilan RI di negara penempatan dan Atase Ketenagakerjaan untuk memastikan pelindungan bagi PMI yang bekerja di luar negeri.
Langkah-langkah lain yang dilakukan yakni berkomunikasi dengan pengguna/user (majikan) maupun agen penempatan, agar pekerja migran yang telah habis masa kontrak kerja dapat terus dibantu/fasilitasi untuk tetap tinggal di negara penempatan.
"Kami juga berkoordinasi agar PMI (pekerja migran Indonesia) yang tidak bekerja sebagai akibat kebijakan physical distancing, agar gajinya tetap dibayar dengan mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh negara penempatan, " katanya.
Jauhi Keramaian
Selama masa pandemi virus corona, Menaker Ida juga mengimbau seluruh PMI di negara tujuan penempatan agar tidak keluar dari tempat tinggal, kecuali dalam keadaan mendesak dengan tetap menggunakan masker, serta menjauhi pusat keramaian.
"Kami koordinasi secara teknis dengan labour department negara tujuan penempatan untuk memberikan imbauan kepada para pemberi kerja, agar PMI menjauhi pusat keramaian dan menggunakan masker apabila akan keluar dari tempat tinggal," ujarnya.
Upaya preventif lainnya, lanjut Menaker, membentuk tim pelaksanaan piket dalam rangka memonitor dan menjawab secara aktif hotline layanan pelindungan WNI, termasuk PMI terkait Covid-19, serta menyampaikan update informasi tentang kondisi PMI di negara penempatan. (kumparan)
BANYAK DISUKAI PEMBACA :
Demikian pembahasan tentang Menaker Minta Pekerja Migran Tidak Pulang Dulu ke Indonesia yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat mengobati rasa penasaran Sobat mengenai kabar atau berita yang sedang sobat cari.
Kedepannya kami akan terus menambah artikel kami, untuk itu tetap pantau terus situs Islam Update 24 Jam ini. Akhir kata kami ucapkan Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarokatuh, sampai ketemu di postingan kami selanjutnya. Salam sejahtera.
Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Menaker Minta Pekerja Migran Tidak Pulang Dulu ke Indonesia yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Ribuan pekerja migran akan mudik ke Indonesia. Kedatangan mereka secara bergelombang salah satunya via Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Terkait kepulangan pekerja migran ini, Menaker Ida Fauziyah meminta agar mereka tak pulang dahulu ke Tanah Air pada masa pandemi COVID-19.
Kalaupun terpaksa pulang, para PMI diwajibkan memenuhi standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
“Untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, kita imbau PMI untuk menunda kepulangannya sampai wabah corona dapat teratasi. Kepulangan PMI dapat dilakukan bagi PMI yang habis masa kontrak kerjanya, PMI yang habis masa visa kerjanya, dan/atau PMI yang dideportasi,” kata Menaker Ida di Jakarta pada Minggu (10/5).
Hal tersebut diungkapkan Menaker Ida saat menjadi narasumber Diskusi Online yang digelar AKU Indonesia bertema "Kebijakan Penempatan dan Pelindungan PMI pada masa Pandemi COVID-19 dan penerapa UU Nomor 18/Tahun 2017 melalui video conference, di Jakarta.
Menaker dalam diskusi itu didampingi Plt. Dirjen Binapenta dan PKK, Aris Wahyudi dan Direktur PPTKLN, Eva Trisiana.
Ida mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan perwakilan RI di negara penempatan dan Atase Ketenagakerjaan untuk memastikan pelindungan bagi PMI yang bekerja di luar negeri.
Langkah-langkah lain yang dilakukan yakni berkomunikasi dengan pengguna/user (majikan) maupun agen penempatan, agar pekerja migran yang telah habis masa kontrak kerja dapat terus dibantu/fasilitasi untuk tetap tinggal di negara penempatan.
"Kami juga berkoordinasi agar PMI (pekerja migran Indonesia) yang tidak bekerja sebagai akibat kebijakan physical distancing, agar gajinya tetap dibayar dengan mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh negara penempatan, " katanya.
Jauhi Keramaian
Selama masa pandemi virus corona, Menaker Ida juga mengimbau seluruh PMI di negara tujuan penempatan agar tidak keluar dari tempat tinggal, kecuali dalam keadaan mendesak dengan tetap menggunakan masker, serta menjauhi pusat keramaian.
"Kami koordinasi secara teknis dengan labour department negara tujuan penempatan untuk memberikan imbauan kepada para pemberi kerja, agar PMI menjauhi pusat keramaian dan menggunakan masker apabila akan keluar dari tempat tinggal," ujarnya.
Upaya preventif lainnya, lanjut Menaker, membentuk tim pelaksanaan piket dalam rangka memonitor dan menjawab secara aktif hotline layanan pelindungan WNI, termasuk PMI terkait Covid-19, serta menyampaikan update informasi tentang kondisi PMI di negara penempatan. (kumparan)
BANYAK DISUKAI PEMBACA :
- Netizen: Di Indonesia kalo kesel sama Presiden boleh seperti gini gak ya?
- Difitnah Manipulasi Status Pasien Covid-19, Tenaga Medis Polisikan 55 Akun Facebook
- Dedi Kurnia Syah: Isu Kudeta Cuma Ilusi Ketakutan Pemerintah
- Indonesia Sepihak Batalkan Haji, Saudi: Kami Minta Semua Bersabar Menunggu Keputusan Akhir
- Pengakuan Mengejutkan Ibu Pelaku Penyerangan Mapolsek Daha Selatan: Semua Barbuk Tidak Pernah Kami Lihat
Komentar
Posting Komentar