Mengingat Janji Mahfud Md Patuhi Putusan MA Tak Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
Mengingat Janji Mahfud Md Patuhi Putusan MA Tak Naikkan Iuran BPJS Kesehatan - Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Islam Update 24 Jam. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk sekedar mampir di situs kami ini.
Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Mengingat Janji Mahfud Md Patuhi Putusan MA Tak Naikkan Iuran BPJS Kesehatan yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan putusan itu harus dipatuhi dan tidak boleh dilawan. Faktanya, pemerintah kini kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Putusan MA itu kalau judicial review, itu putusan yang final. Tidak ada banding soal putusan judicial review," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada (9/3/2020).
Berbeda dengan gugatan perkara perkara atau pidana yang masih memungkinkan PK (peninjauan kembali), putusan judicial review, kata Mahfud, merupakan putusan yang mengikat.
Sebagai sebuah putusan yang bersifat final, Mahfud mengatakan pemerintah akan menghormati putusan MA tersebut.
"Kalau judicial review itu sekali diputus (sifatnya) final dan mengikat. Oleh sebab itu, kita ikuti saja. Pemerintah tidak boleh melawan putusan pengadilan," ujar Mahfud.
Tapi, janji tinggal janji. Dua bulan berlalu, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi menyebutkan kenaikan akan berlaku mulai 1 Juli 2020.
Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020:
a. Kelas III: Rp 25.500 untuk tahun 2020, Rp 35.000 untuk tahun 2021
b. Kelas II: Rp 100.000
c. Kelas I: Rp 150.000
Sebelumnya:
a. Kelas III: Rp 25.500
b. Kelas II: Rp 51.000
c. Kelas I: Rp 80.000
[detik]
BANYAK DISUKAI PEMBACA :
Demikian pembahasan tentang Mengingat Janji Mahfud Md Patuhi Putusan MA Tak Naikkan Iuran BPJS Kesehatan yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat mengobati rasa penasaran Sobat mengenai kabar atau berita yang sedang sobat cari.
Kedepannya kami akan terus menambah artikel kami, untuk itu tetap pantau terus situs Islam Update 24 Jam ini. Akhir kata kami ucapkan Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarokatuh, sampai ketemu di postingan kami selanjutnya. Salam sejahtera.
Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Mengingat Janji Mahfud Md Patuhi Putusan MA Tak Naikkan Iuran BPJS Kesehatan yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan putusan itu harus dipatuhi dan tidak boleh dilawan. Faktanya, pemerintah kini kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Putusan MA itu kalau judicial review, itu putusan yang final. Tidak ada banding soal putusan judicial review," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada (9/3/2020).
Berbeda dengan gugatan perkara perkara atau pidana yang masih memungkinkan PK (peninjauan kembali), putusan judicial review, kata Mahfud, merupakan putusan yang mengikat.
Sebagai sebuah putusan yang bersifat final, Mahfud mengatakan pemerintah akan menghormati putusan MA tersebut.
"Kalau judicial review itu sekali diputus (sifatnya) final dan mengikat. Oleh sebab itu, kita ikuti saja. Pemerintah tidak boleh melawan putusan pengadilan," ujar Mahfud.
Tapi, janji tinggal janji. Dua bulan berlalu, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi menyebutkan kenaikan akan berlaku mulai 1 Juli 2020.
Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020:
a. Kelas III: Rp 25.500 untuk tahun 2020, Rp 35.000 untuk tahun 2021
b. Kelas II: Rp 100.000
c. Kelas I: Rp 150.000
Sebelumnya:
a. Kelas III: Rp 25.500
b. Kelas II: Rp 51.000
c. Kelas I: Rp 80.000
[detik]
BANYAK DISUKAI PEMBACA :
- Dilaporkan Bikin Status FB Diduga Hina Nabi, Marbut di Karimun Diamankan
- “Istri Corona” Pak Mahfud
- Satu Miliar Vaksin Covid-19 Akan Diproduksi Untuk Inggris, Kanada, dan Amerika Serikat
- GEGER! Dirut Baru TVRI, Eks Kontributor Playboy, Warganet 'Bongkar' Jejak Twit-Twit Lamanya
- Peringatan untuk DKI Setelah Angka Reproduksi Corona Naik Lagi
Komentar
Posting Komentar