Nunggak Didenda Rp 30 Juta, Said Didu: Ingat BPJS Bukan Untuk Memeras Rakyat
Nunggak Didenda Rp 30 Juta, Said Didu: Ingat BPJS Bukan Untuk Memeras Rakyat - Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Islam Update 24 Jam. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk sekedar mampir di situs kami ini.
Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Nunggak Didenda Rp 30 Juta, Said Didu: Ingat BPJS Bukan Untuk Memeras Rakyat yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Tujuan dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah untuk membantu masyarakat dalam bidang kesehatan, bukan sebaliknya memeras rakyat.
Demikian disampaikan mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu lewat akun Twitter miliknya @msaid_didu, Kamis (21/5).
"Ingat, UU BPJS bukan untuk memeras rakyat, tapi pemerintah/negara mengambil alih tanggung jawab pelayanan kesehatan. Jangan di balik," kritik Said Didu.
Said Didu menanggapi pemberita media online berjudul "Nunggak BPJS Kesehatan Kini Terancam Denda Rp30 Juta".
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini ditandatangani 27 April 2020 dan dikeluarkan pada 7 Mei lalu.
Dalam Perpres 64/2020, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran bakal diberhentikan kepesertaanya sementara.
Dan dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali atau setelah membayarkan iuran, peserta wajib membayarkan denda tiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya.
Tidak tanggung-tanggung, denda yang dimaksudkan mencapai 5 persen, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.(rmol)
BANYAK DISUKAI PEMBACA :
Demikian pembahasan tentang Nunggak Didenda Rp 30 Juta, Said Didu: Ingat BPJS Bukan Untuk Memeras Rakyat yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat mengobati rasa penasaran Sobat mengenai kabar atau berita yang sedang sobat cari.
Kedepannya kami akan terus menambah artikel kami, untuk itu tetap pantau terus situs Islam Update 24 Jam ini. Akhir kata kami ucapkan Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarokatuh, sampai ketemu di postingan kami selanjutnya. Salam sejahtera.
Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Nunggak Didenda Rp 30 Juta, Said Didu: Ingat BPJS Bukan Untuk Memeras Rakyat yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Tujuan dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah untuk membantu masyarakat dalam bidang kesehatan, bukan sebaliknya memeras rakyat.
Demikian disampaikan mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu lewat akun Twitter miliknya @msaid_didu, Kamis (21/5).
"Ingat, UU BPJS bukan untuk memeras rakyat, tapi pemerintah/negara mengambil alih tanggung jawab pelayanan kesehatan. Jangan di balik," kritik Said Didu.
Said Didu menanggapi pemberita media online berjudul "Nunggak BPJS Kesehatan Kini Terancam Denda Rp30 Juta".
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini ditandatangani 27 April 2020 dan dikeluarkan pada 7 Mei lalu.
Dalam Perpres 64/2020, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran bakal diberhentikan kepesertaanya sementara.
Dan dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali atau setelah membayarkan iuran, peserta wajib membayarkan denda tiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya.
Tidak tanggung-tanggung, denda yang dimaksudkan mencapai 5 persen, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.(rmol)
BANYAK DISUKAI PEMBACA :
- Relawan Anies-Sandi Ungkap 6 Faktor Penyebab Kekacauan Distribusi Bansos Di Jakarta
- Kesal Tak Masuk Daftar Penerima Bansos, Puluhan Emak-emak Geruduk Kantor Desa
- Perhitungan Kwik Kian Gie: Harga BBM Seharusnya Turun, Pertamina Jual 2X Lipat dari Harga Pokok
- Tolak Pengesahan Perppu Corona, Din Syamsuddin Cs: DPR Telah Mematikan Diri Sendiri
- Pemerintah Pusat Berhentilah Menjadi Oposisi Pemprov DKI, Kita Menghadapi Wabah Bukan Pilpres
Komentar
Posting Komentar