Terciduk Tak Pakai Masker, 983 Warga Jakarta Dapat 'Hadiah' Rompi Oranye

Terciduk Tak Pakai Masker, 983 Warga Jakarta Dapat 'Hadiah' Rompi Oranye - Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Islam Update 24 Jam. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk sekedar mampir di situs kami ini.

Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Terciduk Tak Pakai Masker, 983 Warga Jakarta Dapat 'Hadiah' Rompi Oranye yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Terciduk Tak Pakai Masker, 983 Warga Jakarta Dapat 'Hadiah' Rompi Oranye

Sanksi tegas bagi para pelanggar pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta tak sekadar catatan di atas kertas.

Faktanya, ada 983 warga Jakarta di lima wilayah yang mendapat hukuman berupa sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum.

Sanksi diberikan karena ratusan warga tersebut terjaring aparat Satpol PP melanggar ketentuan PSBB yaitu tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.

"Sanksi sosial diberikan karena melanggar ketentuan PSBB yakni wajib menggunakan masker,” jelas Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, Selasa (19/5).

Arifin menjelaskan, ratusan warga yang terjaring tersebut disuruh menyapu lokasi taman dengan memakai rompi oranye.

"Pemprov DKI berharap agar seluruh warga mentaati ketentuan PSBB,” imbuhnya, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Selain memberikan sanksi kepada ratusan warga, Satpol PP juga menertibkan tempat usaha yang juga terbukti melanggar PSBB.

Arifin mengungkap data per Senin (18/5), terdapat 9.580 pelanggaran PSBB di DKI Jakarta dengan kategori Tempat Usaha (3.441), Pabrik (17), Kantor (31), Perorangan (6.091).

Berdasarkan kategori tersebut, teguran tertulis masih menjadi jenis tindakan terbanyak dengan jumlah 8.091.

"Terdapat denda segel untuk tempat usaha atau perusahaan ada 441, dan sebanyak 110 yang lebih memilih terkena denda,” ungkap Arifin.

Seperti diketahui, kerja sosial merupakan klausul hukuman dalam Peraturan Gubernur No 41/2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar PSBB.

Satpol PP telah mempersiapkan ‘kostum’ berwarna oranye untuk para pelanggar ketika menjalani hukuman membersihkan fasilitas umum. Seperti menyapu jalan, membersihkan taman, atau tempat-tempat umum lain.

Dijelaskan pula, para pelanggar PSBB perseorangan sebenarnya masih bisa memilih sanksi kerja sosial atau membayar denda.

Misalnya tak menggunakan masker, berkumpul lebih dari lima orang, atau berkendara melebihi kapasitas yang ditentukan oleh PSBB. Bisa saja membayar denda yang telah ditentukan Pergub, dan bebas dari sanksi kerja sosial.[rmol]

BANYAK DISUKAI PEMBACA :

Demikian pembahasan tentang Terciduk Tak Pakai Masker, 983 Warga Jakarta Dapat 'Hadiah' Rompi Oranye yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat mengobati rasa penasaran Sobat mengenai kabar atau berita yang sedang sobat cari.

Kedepannya kami akan terus menambah artikel kami, untuk itu tetap pantau terus situs Islam Update 24 Jam ini. Akhir kata kami ucapkan Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarokatuh, sampai ketemu di postingan kami selanjutnya. Salam sejahtera.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kenapa Buzzer +62 Malah Menyerang Vietnam Yang Sukses Lockdown? Demi Bela Jokowi?

DPR Seharusnya Teriak Kencang Saat Pemerintah “Ngecrek” Utang Ke China

Kematian Akibat Corona di AS Lampaui Korban Perang Vietnam, Ini Faktanya