Sejak Awal Sudah Diprediksi Bakal Membludak, Komisi V: Setop Segera Relaksasi PSBB Di Bandara
Sejak Awal Sudah Diprediksi Bakal Membludak, Komisi V: Setop Segera Relaksasi PSBB Di Bandara - Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Islam Update 24 Jam. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk sekedar mampir di situs kami ini.
Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Sejak Awal Sudah Diprediksi Bakal Membludak, Komisi V: Setop Segera Relaksasi PSBB Di Bandara yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Membludaknya penumpang di bandara Soekarno-Hatta Soetta, pada Kamis (14/5) kemarin, menimbukan pertanyaan banyak pihak, sampai di mana ketegasan pemerintah dalam memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)?
Padahal, pemerintah diminta agar menjamin pemberlakuan PSBB di wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan statusnya.
Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu mengatakan, ramainya antrian penumpang di bandara telah diprediksi sebelumnya pada saat rapat kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan beberapa waktu lalu.
"Sejak awal, kami menentang rencana relaksasi ini. Sebab, pasti akan ada lonjakan dan ternyata betul terjadi," ujar Syaikhu dalam keterangan persnya, Kamis (14/5).
Ia pun mendesak Pemerintah Pusat agar segera menghentikan relaksasi PSBB di Bandara.
"Setop segera relaksasi PSBB di Bandara. Karena, berpotensi menambah klaster baru kasus corona. Bila tidak ada koordinasi dan jaminan pemberlakuan PSBB, pemerintah harus secepat mungkin mencabut surat edaran (SE) gugus tugas," ujarnya.
Menurutnya, sebelum Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 4/2020 terkait Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 diefektifkan, pemerintah seharusnya melakukan koordinasi terlebih dahulu terkait teknis pelaksanaannya.
“Pemeriksaan berkas-berkas tersebut juga dilakukan secara online. Lalu, pada saat antrian di Bandara disediakan petugas yang cukup untuk memastikan berjalannya aturan PSBB," ujar politisi Fraksi PKS ini.
Ia juga menentang diperbolehkannya kalangan swasta dan pebisnis untuk melakukan perjalanan.
Dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No.4 Tahun 2020 terkait Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 memungkinkan pegawai swasta melakukan perjalanan melintasi wilayah PSBB.
Maka, bercermin dari kejadian di bandara, Syaikhu menegaskan, apabila pemerintah tidak segera berkoordinasi dan tidak bisa memastikan berlakunya PSBB di Bandara, Stasiun dan Terminal, sebaiknya Surat Edaran tersebut segera dicabut.
“Terapkan aturan sesuai Permenhub 25/2020 yang hanya memperbolehkan perjalanan bagi operasional pemerintahan, petugas kesehatan, dan pelayanan darurat. Jika tidak ada koordinasi dan jaminan pemberlakuan PSBB maka Pemerintah harus secepat mungkin mencabut Surat Edaran Gugus Tugas," desak Syaikhu. (Rmol)
BANYAK DISUKAI PEMBACA :
Demikian pembahasan tentang Sejak Awal Sudah Diprediksi Bakal Membludak, Komisi V: Setop Segera Relaksasi PSBB Di Bandara yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat mengobati rasa penasaran Sobat mengenai kabar atau berita yang sedang sobat cari.
Kedepannya kami akan terus menambah artikel kami, untuk itu tetap pantau terus situs Islam Update 24 Jam ini. Akhir kata kami ucapkan Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarokatuh, sampai ketemu di postingan kami selanjutnya. Salam sejahtera.
Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Sejak Awal Sudah Diprediksi Bakal Membludak, Komisi V: Setop Segera Relaksasi PSBB Di Bandara yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Membludaknya penumpang di bandara Soekarno-Hatta Soetta, pada Kamis (14/5) kemarin, menimbukan pertanyaan banyak pihak, sampai di mana ketegasan pemerintah dalam memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)?
Padahal, pemerintah diminta agar menjamin pemberlakuan PSBB di wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan statusnya.
Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu mengatakan, ramainya antrian penumpang di bandara telah diprediksi sebelumnya pada saat rapat kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan beberapa waktu lalu.
"Sejak awal, kami menentang rencana relaksasi ini. Sebab, pasti akan ada lonjakan dan ternyata betul terjadi," ujar Syaikhu dalam keterangan persnya, Kamis (14/5).
Ia pun mendesak Pemerintah Pusat agar segera menghentikan relaksasi PSBB di Bandara.
"Setop segera relaksasi PSBB di Bandara. Karena, berpotensi menambah klaster baru kasus corona. Bila tidak ada koordinasi dan jaminan pemberlakuan PSBB, pemerintah harus secepat mungkin mencabut surat edaran (SE) gugus tugas," ujarnya.
Menurutnya, sebelum Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 4/2020 terkait Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 diefektifkan, pemerintah seharusnya melakukan koordinasi terlebih dahulu terkait teknis pelaksanaannya.
“Pemeriksaan berkas-berkas tersebut juga dilakukan secara online. Lalu, pada saat antrian di Bandara disediakan petugas yang cukup untuk memastikan berjalannya aturan PSBB," ujar politisi Fraksi PKS ini.
Ia juga menentang diperbolehkannya kalangan swasta dan pebisnis untuk melakukan perjalanan.
Dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No.4 Tahun 2020 terkait Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 memungkinkan pegawai swasta melakukan perjalanan melintasi wilayah PSBB.
Maka, bercermin dari kejadian di bandara, Syaikhu menegaskan, apabila pemerintah tidak segera berkoordinasi dan tidak bisa memastikan berlakunya PSBB di Bandara, Stasiun dan Terminal, sebaiknya Surat Edaran tersebut segera dicabut.
“Terapkan aturan sesuai Permenhub 25/2020 yang hanya memperbolehkan perjalanan bagi operasional pemerintahan, petugas kesehatan, dan pelayanan darurat. Jika tidak ada koordinasi dan jaminan pemberlakuan PSBB maka Pemerintah harus secepat mungkin mencabut Surat Edaran Gugus Tugas," desak Syaikhu. (Rmol)
BANYAK DISUKAI PEMBACA :
- Prof. Joel Picard: 24 Triliun Habis Buat Milih Orang Ini Jadi Presiden...
- SURAT TERBUKA Untuk Presiden Jokowi dari Mantan Sahabat
- TERCYDUK! Politisi Demokrat Framing Anies, Foto Asli 2017 Anies DIJAMU di Makkah, Akhirnya Ngacir Twit Dihapus
- Pada akhirnya permainan ini hanyalah soal: JUAL BELI FUCK-SEEN !!
- Renungan COVID-19: Belajar dari Kematian Sang Miliarder, Ketika Harta Tak Berguna
Komentar
Posting Komentar