BPK Bela Anies soal Tagih Utang ke Sri Mulyani: Bayar DBH ke DKI Gak Perlu Audit
BPK Bela Anies soal Tagih Utang ke Sri Mulyani: Bayar DBH ke DKI Gak Perlu Audit - Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Islam Update 24 Jam. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk sekedar mampir di situs kami ini.
Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang BPK Bela Anies soal Tagih Utang ke Sri Mulyani: Bayar DBH ke DKI Gak Perlu Audit yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak terkait dengan hasil audit BPK.
Hal serupa berlaku juga terhadap pembayaran DBH dari Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah lainnya.
"Penting untuk ditegaskan di sini, tidak relevan menggunakan pemeriksaan BPK sebagai dasar untuk bayar DBH. Tidak ada hubungan, saya sudah jelaskan, tidak ada hubungan antara pembayaran kewajiban Kementerian Keuangan kepada Pemprov DKI atau pemerintah daerah mana pun," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam video conference, Senin (11/5).
Menurutnya, tidak ada satupun ketentuan undang-undang yang mengatur bahwa pembayaran kewajiban oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah menunggu hasil audit BPK.
Baik itu dalam undang-undang dasar, UU 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maupun UU nomor 1 tahun 204 tentang Perbendaharaan Negara.
"Silakan saja Kementerian Keuangan untuk membuat keputusan masalah bayar atau tidak bayar, itu di tangan Kementerian Keuangan, tidak perlu dihubung-hubungkan dengan pemeriksaan oleh BPK," katanya.
Tak hanya itu, ia mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait kurang bayar DBH Kementerian Keuangan kepada DKI Jakarta. Surat tersebut tertanggal 28 April 2020.
"Silahkan dibaca pada surat resmi yang kami sampaikan kepada Menteri Keuangan," ujarnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan DBH baru bisa dibayarkan oleh pusat setelah tutup buku akhir tahun dan telah diaudit oleh BPK sehingga akuntabel.
Menurutnya, hal itu mengacu pada Pasal 23 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004. Jika setelah audit BPK ada potensi kekurangan atau kelebihan bayar, maka sekalian akan dibayarkan ke daerah.
Singkatnya, DBH tahun 2018 baru akan terealisasi pada pertengahan tahun 2019 setelah melalui audit BPK. Jika ada potensi kurang bayar pada 2018, maka akan dibayarkan pada 2019 dan seterusnya.
Potensi kurang bayar juga baru diketahui pasti setelah audit BPK selesai, biasanya DBH dibayarkan pada sekitar bulan Agustus-November.
"Ketika audit BPK selesai, akan diketahui angka realisasi sebagai dasar DBH, maka dihitung ulang sesuai realisasi dan dibayarkan ke daerah," kata Yustinus.
Dalam kasus DBH DKI Jakarta, pemerintah mempercepat pembayaran DBH kurang bayar pada April untuk membantu menangani dampak pandemi covid-19. Pembayaran DBH pada April ini sesuai PMK 36/2020 untuk DKI dibayar 50 persen atau senilai Rp2,5 triliun.
"DKI punya hak atas kurang bayar DBH 2019 sebesar Rp5,1 triliun dan audit BPK 2019 belum selesai," ujarnya. (cnnindonesia)
BANYAK DISUKAI PEMBACA :
Demikian pembahasan tentang BPK Bela Anies soal Tagih Utang ke Sri Mulyani: Bayar DBH ke DKI Gak Perlu Audit yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat mengobati rasa penasaran Sobat mengenai kabar atau berita yang sedang sobat cari.
Kedepannya kami akan terus menambah artikel kami, untuk itu tetap pantau terus situs Islam Update 24 Jam ini. Akhir kata kami ucapkan Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarokatuh, sampai ketemu di postingan kami selanjutnya. Salam sejahtera.
Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang BPK Bela Anies soal Tagih Utang ke Sri Mulyani: Bayar DBH ke DKI Gak Perlu Audit yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak terkait dengan hasil audit BPK.
Hal serupa berlaku juga terhadap pembayaran DBH dari Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah lainnya.
"Penting untuk ditegaskan di sini, tidak relevan menggunakan pemeriksaan BPK sebagai dasar untuk bayar DBH. Tidak ada hubungan, saya sudah jelaskan, tidak ada hubungan antara pembayaran kewajiban Kementerian Keuangan kepada Pemprov DKI atau pemerintah daerah mana pun," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam video conference, Senin (11/5).
Menurutnya, tidak ada satupun ketentuan undang-undang yang mengatur bahwa pembayaran kewajiban oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah menunggu hasil audit BPK.
Baik itu dalam undang-undang dasar, UU 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maupun UU nomor 1 tahun 204 tentang Perbendaharaan Negara.
"Silakan saja Kementerian Keuangan untuk membuat keputusan masalah bayar atau tidak bayar, itu di tangan Kementerian Keuangan, tidak perlu dihubung-hubungkan dengan pemeriksaan oleh BPK," katanya.
Tak hanya itu, ia mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait kurang bayar DBH Kementerian Keuangan kepada DKI Jakarta. Surat tersebut tertanggal 28 April 2020.
"Silahkan dibaca pada surat resmi yang kami sampaikan kepada Menteri Keuangan," ujarnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan DBH baru bisa dibayarkan oleh pusat setelah tutup buku akhir tahun dan telah diaudit oleh BPK sehingga akuntabel.
Menurutnya, hal itu mengacu pada Pasal 23 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004. Jika setelah audit BPK ada potensi kekurangan atau kelebihan bayar, maka sekalian akan dibayarkan ke daerah.
Singkatnya, DBH tahun 2018 baru akan terealisasi pada pertengahan tahun 2019 setelah melalui audit BPK. Jika ada potensi kurang bayar pada 2018, maka akan dibayarkan pada 2019 dan seterusnya.
Potensi kurang bayar juga baru diketahui pasti setelah audit BPK selesai, biasanya DBH dibayarkan pada sekitar bulan Agustus-November.
"Ketika audit BPK selesai, akan diketahui angka realisasi sebagai dasar DBH, maka dihitung ulang sesuai realisasi dan dibayarkan ke daerah," kata Yustinus.
Dalam kasus DBH DKI Jakarta, pemerintah mempercepat pembayaran DBH kurang bayar pada April untuk membantu menangani dampak pandemi covid-19. Pembayaran DBH pada April ini sesuai PMK 36/2020 untuk DKI dibayar 50 persen atau senilai Rp2,5 triliun.
"DKI punya hak atas kurang bayar DBH 2019 sebesar Rp5,1 triliun dan audit BPK 2019 belum selesai," ujarnya. (cnnindonesia)
BANYAK DISUKAI PEMBACA :
- Masjid Nabawi Mulai Dibuka Kembali Hari Ini, Ini Penampakan Jamaah Shalat Subuh Perdana
- Tangani Pasien Corona, Petugas Medis di Sragen Dapat Ancaman Via WA
- Jokowi Janji Setop Impor Pangan Sejak 2014, Nyatanya???
- Tolak Sekolah Dibuka, PKS: Anak-anak Jangan Dijadikan Kelinci Percobaan!
- Napi Narkoba yang Divonis Seumur Hidup Ini Jadi Guru Ngaji di Lapas
Komentar
Posting Komentar