Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ganjar: Keputusan Tak Populer
Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ganjar: Keputusan Tak Populer - Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Islam Update 24 Jam. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk sekedar mampir di situs kami ini.
Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ganjar: Keputusan Tak Populer yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sempat menyatakan masyarakat senang ketika Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun kini Presiden kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, apa respons Ganjar?
Ganjar mengatakan sempat ditanya warga bahkan warga Indonesia yang saat ini ada di Eropa yang mendengar kabar terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ia menceritakan hal itu ketika sedang terhubung dalam video conference.
"BPJS Kesehatannya bermasalah maka keputusan sulit dan tidak populer diambil juga, mungkin publik melihat ini sebagai kekurangan. Teman-teman di Eropa kontak saya, ini apa lagi? Lho, saya tidak tahu," kata Ganjar, di rumah dinasnya, Rabu (13/5/2020) malam.
Setelah saya pelajari ternyata menimbang mengingatnya karena posisi keuangan dari BPJS memang sulit," imbuhnya.
Ia menjelaskan ketika ramai kenaikan iuran BPJS Kesehatan beberapa bulan lalu, Ganjar sempat usul kepada pemerintah pusat untuk dibuatkan saja Jamkesda di daerah.
"Saya sampaikan ini berat, saya minta libatkan daerah, daerah minta dibuatkan Jamkesda lagi, enggak apa-apa, dari pada BPJS keberatan. Ini contoh saja. Itu dulu kritik (saya) sampaikan terbuka," ujarnya.
Ganjar juga mengakui pernyatannya dahulu yang mengatakan masyarakat senang ketika BPJS Kesehatan tidak jadi naik dan hal itu memang terjadi. "Lho iya masyarakat senang wong tidak jadi naik," tegasnya.
Namun menurut Ganjar jika keputusan naiknya iuran BPJS Kesehatan sudah diuji dan memang dalam kondisi sulit maka harus diterima.
"Tapi ini kan legal policy, kondisinya sulit, oh ya enggak apa-apa. Kalau kemudian memang jadi legal policy dan diuji secara konstitusi seperti ini posisinya, ya kita harus terima kondisi ini, itu saya sampaikan terbuka," kata Ganjar.
Untuk diketahui, dalam Perpres No 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.
Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu. Perpres menjelaskan ketentuan besaran iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020.(detik)
BANYAK DISUKAI PEMBACA :
Demikian pembahasan tentang Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ganjar: Keputusan Tak Populer yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat mengobati rasa penasaran Sobat mengenai kabar atau berita yang sedang sobat cari.
Kedepannya kami akan terus menambah artikel kami, untuk itu tetap pantau terus situs Islam Update 24 Jam ini. Akhir kata kami ucapkan Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarokatuh, sampai ketemu di postingan kami selanjutnya. Salam sejahtera.
Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ganjar: Keputusan Tak Populer yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sempat menyatakan masyarakat senang ketika Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun kini Presiden kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, apa respons Ganjar?
Ganjar mengatakan sempat ditanya warga bahkan warga Indonesia yang saat ini ada di Eropa yang mendengar kabar terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ia menceritakan hal itu ketika sedang terhubung dalam video conference.
"BPJS Kesehatannya bermasalah maka keputusan sulit dan tidak populer diambil juga, mungkin publik melihat ini sebagai kekurangan. Teman-teman di Eropa kontak saya, ini apa lagi? Lho, saya tidak tahu," kata Ganjar, di rumah dinasnya, Rabu (13/5/2020) malam.
Setelah saya pelajari ternyata menimbang mengingatnya karena posisi keuangan dari BPJS memang sulit," imbuhnya.
Ia menjelaskan ketika ramai kenaikan iuran BPJS Kesehatan beberapa bulan lalu, Ganjar sempat usul kepada pemerintah pusat untuk dibuatkan saja Jamkesda di daerah.
"Saya sampaikan ini berat, saya minta libatkan daerah, daerah minta dibuatkan Jamkesda lagi, enggak apa-apa, dari pada BPJS keberatan. Ini contoh saja. Itu dulu kritik (saya) sampaikan terbuka," ujarnya.
Ganjar juga mengakui pernyatannya dahulu yang mengatakan masyarakat senang ketika BPJS Kesehatan tidak jadi naik dan hal itu memang terjadi. "Lho iya masyarakat senang wong tidak jadi naik," tegasnya.
Namun menurut Ganjar jika keputusan naiknya iuran BPJS Kesehatan sudah diuji dan memang dalam kondisi sulit maka harus diterima.
"Tapi ini kan legal policy, kondisinya sulit, oh ya enggak apa-apa. Kalau kemudian memang jadi legal policy dan diuji secara konstitusi seperti ini posisinya, ya kita harus terima kondisi ini, itu saya sampaikan terbuka," kata Ganjar.
Untuk diketahui, dalam Perpres No 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.
Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu. Perpres menjelaskan ketentuan besaran iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020.(detik)
BANYAK DISUKAI PEMBACA :
- Jauh Sebelum Ada Pandemik Covid-19, Kondisi BUMN Sudah Banyak Yang Sekarat
- Kecam industri rokok, Erdogan: Mereka cari untung dengan membuat candu pemuda
- VAKSIN COVID-19 MADE IN INDONESIA?
- PA 212: Ade Armando Sudah Kurang Ajar Sekali Menghina Ulama Besar
- Diminta Sikapi Teror Ke Panitia Diskusi UGM, Ali Rif'an: Jokowi Harus Belajar Dari AS, Persoalan Kecil Bisa Jadi Besar
Komentar
Posting Komentar