Kasus 2 ABK Dilarung Kapal China, Polda Jateng Tahan 2 Petinggi Perusahaan Penyalur
Kasus 2 ABK Dilarung Kapal China, Polda Jateng Tahan 2 Petinggi Perusahaan Penyalur - Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Islam Update 24 Jam. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk sekedar mampir di situs kami ini.
Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Kasus 2 ABK Dilarung Kapal China, Polda Jateng Tahan 2 Petinggi Perusahaan Penyalur yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Pihak kepolisian merespons cepat kabar kematian sejumlah anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia yang meninggal dan dilarung di kapal ikan China.
Seperti diketahui, seorang ABK asal Kabupaten Tegal bernama Taufik Ubaidillah yang bekerja di Kapal Fu Yuan Yu bernomor seri 1218 meninggal dunia. Taufik meninggal karena kecelakaan kerja jatuh dari palka dan dilarung ke laut lepas pada 23 November 2019 lalu. Nasib serupa dialami Herdianto.
Disusul oleh video yang sempat viral saat seorang ABK asal Indonesia di Kapal Lu Qing Yuan Yu 623 meninggal dunia karena sakit dan jasadnya dilarung ke Laut Somalia pada 16 Januari 2020 lalu.
Viralnya video tersebut direspons kepolisian dengan menangkap seorang Direktur dan Komisaris perusahaan penyalur tenaga ABK khusus kapal China di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, bernama PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana Sutrisna mengatakan, Direktur PT MTB, Muhammad Hoji (54) bersama Sustriyono (45) yang menjabat Komisaris ditangkap pada Minggu lalu (17/5) oleh petugas Ditreskrimum Polda Jateng.
Kedua warga Kabupaten Tegal ini, resmi ditahan pada Senin (18/5) dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan karena menempatkan Pekerja Migran Indonesia tidak sesuai dengan perjanjian.
Parahnya, PT MTB ini ternyata tidak mengantongi Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), sehingga ABK yang disalurkan tidak terawasi.
"Direktur dan komisarisnya kita tahan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 UURI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, maka mereka akan dijatuhi sekitar lima tahun atau hingga 15 tahun penjara," ungkap Iskandar dalam rilis kasus di Mapolda Jateng, Rabu (20/5).
Iskandar menambahkan, dari kasus penyaluran tenaga kerja secara ilegal ini, 6 ABK dari Kapal Fu Yuan Yu diketahui melompat ke laut. Dua orang di antaranya hingga saat ini belum ditemukan.
"Mereka yang hilang yakni Aditya Sebastian dan Sugiyana Ramadhan. Mereka serombongan dengan Taufik yang dilarung pada tahun lalu. Saat jenazah Taufik dibuang ke laut, ada enam ABK lain yang melompat ke laut. Tapi sampai sekarang, dua yang belum ditemukan. Sementara satu orang lainnya kondisinya sudah meninggal dunia," ungkap Iskandar, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.
Sementara itu, Direskrimum Polda Jateng, Kombes Budi Haryanto mengungkapkan, operasional kapal berbendera China tersebut diketahui melanggar aturan karena kedapatan memalsukan izin kapal.
Semula izinnya berupa operasional kapal penumpang, tambah Budi, namun justru dioperasikan untuk kapal penangkap ikan. Pihaknya menyampaikan para ABK yang bekerja di kapal itu direkrut melalui agen kapal PT MTB.
"Dua pelaku sudah kita tahan di Mapolda Jateng. Perusahaan yang bergerak sejak Desember 2018 itu sudah merekrut 231 ABK untuk dipekerjakan di kapal Tiongkok," beber Budi.
Pihaknya kini telah memeriksa 7 saksi untuk menguak kasus kematian dua ABK asal Indonesia itu. Proses pemeriksaan pemilik kapal saat ini ditangani oleh tim Mabes Polri.
"Kami sudah menyita sejumlah barang bukti seperti surat-surat dokumen perhubungan laut, slip gaji ABK, akte pendirian PT MTB, surat perjanjian ABK dan sejenisnya. PT MTB ini mendapat fee dari agensi China sebesar 350 dolar AS per bulannya dari tiap ABK yang telah disalurkannya," pungkas Kombes Budi Haryanto.[rmol]
BANYAK DISUKAI PEMBACA :
Demikian pembahasan tentang Kasus 2 ABK Dilarung Kapal China, Polda Jateng Tahan 2 Petinggi Perusahaan Penyalur yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat mengobati rasa penasaran Sobat mengenai kabar atau berita yang sedang sobat cari.
Kedepannya kami akan terus menambah artikel kami, untuk itu tetap pantau terus situs Islam Update 24 Jam ini. Akhir kata kami ucapkan Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarokatuh, sampai ketemu di postingan kami selanjutnya. Salam sejahtera.
Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Kasus 2 ABK Dilarung Kapal China, Polda Jateng Tahan 2 Petinggi Perusahaan Penyalur yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.
Pihak kepolisian merespons cepat kabar kematian sejumlah anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia yang meninggal dan dilarung di kapal ikan China.
Seperti diketahui, seorang ABK asal Kabupaten Tegal bernama Taufik Ubaidillah yang bekerja di Kapal Fu Yuan Yu bernomor seri 1218 meninggal dunia. Taufik meninggal karena kecelakaan kerja jatuh dari palka dan dilarung ke laut lepas pada 23 November 2019 lalu. Nasib serupa dialami Herdianto.
Disusul oleh video yang sempat viral saat seorang ABK asal Indonesia di Kapal Lu Qing Yuan Yu 623 meninggal dunia karena sakit dan jasadnya dilarung ke Laut Somalia pada 16 Januari 2020 lalu.
Viralnya video tersebut direspons kepolisian dengan menangkap seorang Direktur dan Komisaris perusahaan penyalur tenaga ABK khusus kapal China di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, bernama PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana Sutrisna mengatakan, Direktur PT MTB, Muhammad Hoji (54) bersama Sustriyono (45) yang menjabat Komisaris ditangkap pada Minggu lalu (17/5) oleh petugas Ditreskrimum Polda Jateng.
Kedua warga Kabupaten Tegal ini, resmi ditahan pada Senin (18/5) dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan karena menempatkan Pekerja Migran Indonesia tidak sesuai dengan perjanjian.
Parahnya, PT MTB ini ternyata tidak mengantongi Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), sehingga ABK yang disalurkan tidak terawasi.
"Direktur dan komisarisnya kita tahan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 UURI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, maka mereka akan dijatuhi sekitar lima tahun atau hingga 15 tahun penjara," ungkap Iskandar dalam rilis kasus di Mapolda Jateng, Rabu (20/5).
Iskandar menambahkan, dari kasus penyaluran tenaga kerja secara ilegal ini, 6 ABK dari Kapal Fu Yuan Yu diketahui melompat ke laut. Dua orang di antaranya hingga saat ini belum ditemukan.
"Mereka yang hilang yakni Aditya Sebastian dan Sugiyana Ramadhan. Mereka serombongan dengan Taufik yang dilarung pada tahun lalu. Saat jenazah Taufik dibuang ke laut, ada enam ABK lain yang melompat ke laut. Tapi sampai sekarang, dua yang belum ditemukan. Sementara satu orang lainnya kondisinya sudah meninggal dunia," ungkap Iskandar, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.
Sementara itu, Direskrimum Polda Jateng, Kombes Budi Haryanto mengungkapkan, operasional kapal berbendera China tersebut diketahui melanggar aturan karena kedapatan memalsukan izin kapal.
Semula izinnya berupa operasional kapal penumpang, tambah Budi, namun justru dioperasikan untuk kapal penangkap ikan. Pihaknya menyampaikan para ABK yang bekerja di kapal itu direkrut melalui agen kapal PT MTB.
"Dua pelaku sudah kita tahan di Mapolda Jateng. Perusahaan yang bergerak sejak Desember 2018 itu sudah merekrut 231 ABK untuk dipekerjakan di kapal Tiongkok," beber Budi.
Pihaknya kini telah memeriksa 7 saksi untuk menguak kasus kematian dua ABK asal Indonesia itu. Proses pemeriksaan pemilik kapal saat ini ditangani oleh tim Mabes Polri.
"Kami sudah menyita sejumlah barang bukti seperti surat-surat dokumen perhubungan laut, slip gaji ABK, akte pendirian PT MTB, surat perjanjian ABK dan sejenisnya. PT MTB ini mendapat fee dari agensi China sebesar 350 dolar AS per bulannya dari tiap ABK yang telah disalurkannya," pungkas Kombes Budi Haryanto.[rmol]
BANYAK DISUKAI PEMBACA :
- Jokowi Kelabui MA Dan Rakyat Soal Iuran BPJS Kesehatan, Saiful Anam: Di Mana Nilai Keadilannya?
- Istana Beberkan Penggunaan Dana Jumbo di Program Pemulihan Ekonomi
- WHO: Virus Corona Mungkin Tidak Akan Pernah Hilang
- Business Times 1997: Jika Ekonom Itu Bintang Rock, Maka Rizal Ramli Adalah Bob Dylan Indonesia
- BPJS Naik Di Tengah Pandemik, Himapol Indonesia: Pemerintah Tidak Punya Rasa Kemanusiaan
Komentar
Posting Komentar