Kenaikan BPJS Bikin Jokowi dalam Bahaya Besar, Impeachment di Depan Mata
Kenaikan BPJS Bikin Jokowi dalam Bahaya Besar, Impeachment di Depan Mata - Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Islam Update 24 Jam. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk sekedar mampir di situs kami ini.
Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Kenaikan BPJS Bikin Jokowi dalam Bahaya Besar, Impeachment di Depan Mata yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Kebijakan Presiden Jokowi menaikkan iuran presmi BPJS Kesehatan menui protes dan tanggapan keras dari berbagai pihak.
Bahkan kini, mencuat wacana impeachment alias pemakzulan terhadap orang nomor satu di Indoesia itu.
Pasalnya, Jokowi dianggap telah melanggar sumpah dan janji dalam menjalankan UUD 1945 dan UU.
Demikian disampaikan pakar hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam menanggapi penerbitan Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pada Perpres 64/2020 tersebut menyatakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan per Juli 2020 ini.
Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres 75/2019 tentang Perubahan Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjelaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Presiden Jokowi dapat dikatakan melanggar sumpah dan janjinya, yakni tidak menjalankan UUD dan UU,” ujar Saiful Anwar kepada RMOL, Kamis (14/3/2020).
“Jelas-jelas pasal 7 ayat 2 huruf l UU Administrasi Pemerintahan menyebutkan, pejabat pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” sambungnya.
Apalagi, kata Saiful, putusan pengadilan berlaku res judicata pro veritate havetye yang artinya apa yang diputuskan hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan.
“Sehingga berlakulah azas self respec bagi pemerintah untuk segera menjalankannya,” jelas dia.
“Dengan demikian artinya di sini Jokowi sudah melangkahi UU dan putusan pengadilan, dalam hal ini Putusan MA tanggal 27 Februari 2020 Perkara Nomor 7 P/HUM/2020,” ungkap Saiful.
Saiful mengingatkan Presiden Jokowi untuk hati-hati lantaran hal tersebut dapat berbahaya pada jabatannya.
Sebab, penerbitan itu bisa jadi pintu masuk untuk impeachment.
“Saya kira sudah memenuhi unsur impeachment sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi,” tegas Saiful.
“Apalagi ini kan menyangkut masyarakat luas, kalau masyarakat bergerak melakukan gerakan, ini bisa membahayakan posisi presiden,” tutupnya.[pojoksatu]
BANYAK DISUKAI PEMBACA :
Demikian pembahasan tentang Kenaikan BPJS Bikin Jokowi dalam Bahaya Besar, Impeachment di Depan Mata yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat mengobati rasa penasaran Sobat mengenai kabar atau berita yang sedang sobat cari.
Kedepannya kami akan terus menambah artikel kami, untuk itu tetap pantau terus situs Islam Update 24 Jam ini. Akhir kata kami ucapkan Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarokatuh, sampai ketemu di postingan kami selanjutnya. Salam sejahtera.
Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Kenaikan BPJS Bikin Jokowi dalam Bahaya Besar, Impeachment di Depan Mata yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Kebijakan Presiden Jokowi menaikkan iuran presmi BPJS Kesehatan menui protes dan tanggapan keras dari berbagai pihak.
Bahkan kini, mencuat wacana impeachment alias pemakzulan terhadap orang nomor satu di Indoesia itu.
Pasalnya, Jokowi dianggap telah melanggar sumpah dan janji dalam menjalankan UUD 1945 dan UU.
Demikian disampaikan pakar hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam menanggapi penerbitan Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pada Perpres 64/2020 tersebut menyatakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan per Juli 2020 ini.
Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres 75/2019 tentang Perubahan Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjelaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Presiden Jokowi dapat dikatakan melanggar sumpah dan janjinya, yakni tidak menjalankan UUD dan UU,” ujar Saiful Anwar kepada RMOL, Kamis (14/3/2020).
“Jelas-jelas pasal 7 ayat 2 huruf l UU Administrasi Pemerintahan menyebutkan, pejabat pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” sambungnya.
Apalagi, kata Saiful, putusan pengadilan berlaku res judicata pro veritate havetye yang artinya apa yang diputuskan hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan.
“Sehingga berlakulah azas self respec bagi pemerintah untuk segera menjalankannya,” jelas dia.
“Dengan demikian artinya di sini Jokowi sudah melangkahi UU dan putusan pengadilan, dalam hal ini Putusan MA tanggal 27 Februari 2020 Perkara Nomor 7 P/HUM/2020,” ungkap Saiful.
Saiful mengingatkan Presiden Jokowi untuk hati-hati lantaran hal tersebut dapat berbahaya pada jabatannya.
Sebab, penerbitan itu bisa jadi pintu masuk untuk impeachment.
“Saya kira sudah memenuhi unsur impeachment sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi,” tegas Saiful.
“Apalagi ini kan menyangkut masyarakat luas, kalau masyarakat bergerak melakukan gerakan, ini bisa membahayakan posisi presiden,” tutupnya.[pojoksatu]
BANYAK DISUKAI PEMBACA :
- Faisal Basri Sentil Penanganan Corona: Komandannya Luhut atau Siapa?
- Covid-19: Ujian Kepemimpinan Nasional
- Ada Asteroid Raksasa Yang Seperti Memakai Masker! Dia Bakal Terbang Ke Arah Bumi Minggu Depan
- Viral Video, Masjid Digembok, Perempuan Ini Paksa Buka Pagar Pakai Palu
- Buruh Urung Aksi Besar-besaran Usai Jokowi Turun Tangan
Komentar
Posting Komentar