Pedagang Cabai di Medan Potong 4 Jarinya Demi Cairkan Asuransi
Pedagang Cabai di Medan Potong 4 Jarinya Demi Cairkan Asuransi - Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Islam Update 24 Jam. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk sekedar mampir di situs kami ini.
Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Pedagang Cabai di Medan Potong 4 Jarinya Demi Cairkan Asuransi yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Ernida Boru Sihombing (54) sempat membuat heboh karena mengaku menjadi korban begal dan empat jarinya putus. Namun, peristiwa begal tersebut rupanya hanya rekayasa dari Ernida yang merupakan pedagang cabai di Pasar MMTC, Jalan Pancing, Medan Estate.
“Dari hasil investigasi diketahui bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, ditulis Sabtu (16/5/2020).
Martuani mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan penyelidikan yang dilakukan. Tim bekerja keras dengan mengumpulkan semua alat bukti dan keterangan.
Semua perangkat IT dan kamera CCTV ternyata juga tidak ada yang mendukung telah terjadinya peristiwa sadis tersebut. Ernida pun kini ditetapkan sebagai tersangka karena membuat laporan palsu.
“Peristiwa tersebut hanya rekayasa dari Ernida sendiri. Hari ini kita secara resmi menetapkan Ernida menjadi tersangka,” ujarnya.
Martuani mengaku, motif tersangka melakukan hal itu karena terlilit utang. Hal itu dilakukannya agar mendapat asuransi dan iba dari si pemberi utang.
“Jadi tersangka ini terlilit utang. Ia menebas jarinya agar mendapat asuransi dan para pemberi utang merasa iba,” jelasnya.
Informasi yang didapat, katanya, aksi tersangka dilakukan dalam keadaan sadar. Setelah menebas jarinya hingga putus, ia lalu memasukkannya ke dalam kantong plastik.
“Ia lalu membuangnya ke parit. Hingga saat ini petugas kami masih melakukan penyelidikan. Karena anggota tubuh tersebut harus dikuburkan. Tersangka menebas jarinya dengan menggunakan pisau daging,” cetusnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Saat ini, tersangka juga sudah dilakukan penahanan.[suara]
BANYAK DISUKAI PEMBACA :
Demikian pembahasan tentang Pedagang Cabai di Medan Potong 4 Jarinya Demi Cairkan Asuransi yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat mengobati rasa penasaran Sobat mengenai kabar atau berita yang sedang sobat cari.
Kedepannya kami akan terus menambah artikel kami, untuk itu tetap pantau terus situs Islam Update 24 Jam ini. Akhir kata kami ucapkan Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarokatuh, sampai ketemu di postingan kami selanjutnya. Salam sejahtera.
Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Pedagang Cabai di Medan Potong 4 Jarinya Demi Cairkan Asuransi yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Ernida Boru Sihombing (54) sempat membuat heboh karena mengaku menjadi korban begal dan empat jarinya putus. Namun, peristiwa begal tersebut rupanya hanya rekayasa dari Ernida yang merupakan pedagang cabai di Pasar MMTC, Jalan Pancing, Medan Estate.
“Dari hasil investigasi diketahui bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, ditulis Sabtu (16/5/2020).
Martuani mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan penyelidikan yang dilakukan. Tim bekerja keras dengan mengumpulkan semua alat bukti dan keterangan.
Semua perangkat IT dan kamera CCTV ternyata juga tidak ada yang mendukung telah terjadinya peristiwa sadis tersebut. Ernida pun kini ditetapkan sebagai tersangka karena membuat laporan palsu.
“Peristiwa tersebut hanya rekayasa dari Ernida sendiri. Hari ini kita secara resmi menetapkan Ernida menjadi tersangka,” ujarnya.
Martuani mengaku, motif tersangka melakukan hal itu karena terlilit utang. Hal itu dilakukannya agar mendapat asuransi dan iba dari si pemberi utang.
“Jadi tersangka ini terlilit utang. Ia menebas jarinya agar mendapat asuransi dan para pemberi utang merasa iba,” jelasnya.
Informasi yang didapat, katanya, aksi tersangka dilakukan dalam keadaan sadar. Setelah menebas jarinya hingga putus, ia lalu memasukkannya ke dalam kantong plastik.
“Ia lalu membuangnya ke parit. Hingga saat ini petugas kami masih melakukan penyelidikan. Karena anggota tubuh tersebut harus dikuburkan. Tersangka menebas jarinya dengan menggunakan pisau daging,” cetusnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Saat ini, tersangka juga sudah dilakukan penahanan.[suara]
BANYAK DISUKAI PEMBACA :
- Fadli Zon: Habib Bahar Istiqamah dan Berani, Tidak Banyak Ulama seperti Beliau
- Jokowi Diminta Segera Panggil Laksma TNI Dr. Suradi Sang Penemu Anti Covid-19
- Viral Presiden Jokowi Unggah Karikatur Salat Menghadap ke Selatan, Ketahuan Gara-Gara Ini
- Perppu Corona Sah, Ratusan Aktivis ProDEM Bersiap Gugat Ke MK
- Siang Ini, Komunitas Pasien Cuci Darah Ajukan Gugat Perpres BPJS Ke MA
Komentar
Posting Komentar