Perppu Corona Sah, Ratusan Aktivis ProDEM Bersiap Gugat Ke MK
Perppu Corona Sah, Ratusan Aktivis ProDEM Bersiap Gugat Ke MK - Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Islam Update 24 Jam. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk sekedar mampir di situs kami ini.
Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Perppu Corona Sah, Ratusan Aktivis ProDEM Bersiap Gugat Ke MK yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Perppu 1/2020 atau yang dikenal sebagai Perppu Corona telah disahkan oleh DPR melalui sidang paripurna. Sebanyak 8 dari 9 fraksi yang ada tegas mendukung perppu kontroversial itu jadi UU.
Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) sedari perppu itu terbit sudah lantang menyuarakan penolakan. Penolakan dilakukan dengan cara berunjuk rasa ke gedung DPR, sekalipun sedang terjadi wabah Covid-19.
Baca: Aktivis ProDEM Masuk Gedung DPR Tolak Perppu Corona
Tidak hanya itu, jelang paripurna pengesahan, belasan aktivis ProDEM juga merangsek ke dalam gedung untuk menolak gelaran rapat. Bagi mereka, rapat tersebut tidak sah lantaran kehadiran fisik di ruang rapat tidak kuorum.
Baca: Ketua ProDEM Anggap Pengesahan Perppu Corona Cacat Hukum, Begini Penjelasannya
ProDEM memang tidak melancarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini didasari pemikiran bahwa MK tidak memiliki kewenangan menguji perppu. Kewenangan MK hanya berfokus untuk menguji UU.
Kini pasca perppu disahkan DPR, Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule menegaskan bahwa pihaknya belum berhenti berjuang. Iwan Sumule memastikan akan terus memimpin perjuangan melawan kesewenang-wenangan rezim.
“Mohon doa dan dukungan nitizen serta seluruh rakyat. Keadilan dan kesejahteraan dapat diwujudkan, jika kita terus berjuang, tanpa henti, dan tanpa rasa takut,” tegasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/5).
Saat ini, ratusan aktivis telah menandatangani dukungan untuk melakukan gugatan atas produk dari paripurna DPR itu. Nantinya, ProDEM akan langsung menggugat ke MK saat perppu sudah sah memiliki nomor dan masuk lembaran negara.
“Gugatan akan kami masukan setelah ada nomor UU,” tegas Iwan Sumule.[rmol]
BANYAK DISUKAI PEMBACA :
Demikian pembahasan tentang Perppu Corona Sah, Ratusan Aktivis ProDEM Bersiap Gugat Ke MK yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat mengobati rasa penasaran Sobat mengenai kabar atau berita yang sedang sobat cari.
Kedepannya kami akan terus menambah artikel kami, untuk itu tetap pantau terus situs Islam Update 24 Jam ini. Akhir kata kami ucapkan Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarokatuh, sampai ketemu di postingan kami selanjutnya. Salam sejahtera.
Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Perppu Corona Sah, Ratusan Aktivis ProDEM Bersiap Gugat Ke MK yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Perppu 1/2020 atau yang dikenal sebagai Perppu Corona telah disahkan oleh DPR melalui sidang paripurna. Sebanyak 8 dari 9 fraksi yang ada tegas mendukung perppu kontroversial itu jadi UU.
Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) sedari perppu itu terbit sudah lantang menyuarakan penolakan. Penolakan dilakukan dengan cara berunjuk rasa ke gedung DPR, sekalipun sedang terjadi wabah Covid-19.
Baca: Aktivis ProDEM Masuk Gedung DPR Tolak Perppu Corona
Tidak hanya itu, jelang paripurna pengesahan, belasan aktivis ProDEM juga merangsek ke dalam gedung untuk menolak gelaran rapat. Bagi mereka, rapat tersebut tidak sah lantaran kehadiran fisik di ruang rapat tidak kuorum.
Baca: Ketua ProDEM Anggap Pengesahan Perppu Corona Cacat Hukum, Begini Penjelasannya
ProDEM memang tidak melancarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini didasari pemikiran bahwa MK tidak memiliki kewenangan menguji perppu. Kewenangan MK hanya berfokus untuk menguji UU.
Kini pasca perppu disahkan DPR, Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule menegaskan bahwa pihaknya belum berhenti berjuang. Iwan Sumule memastikan akan terus memimpin perjuangan melawan kesewenang-wenangan rezim.
“Mohon doa dan dukungan nitizen serta seluruh rakyat. Keadilan dan kesejahteraan dapat diwujudkan, jika kita terus berjuang, tanpa henti, dan tanpa rasa takut,” tegasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/5).
Saat ini, ratusan aktivis telah menandatangani dukungan untuk melakukan gugatan atas produk dari paripurna DPR itu. Nantinya, ProDEM akan langsung menggugat ke MK saat perppu sudah sah memiliki nomor dan masuk lembaran negara.
“Gugatan akan kami masukan setelah ada nomor UU,” tegas Iwan Sumule.[rmol]
BANYAK DISUKAI PEMBACA :
- Fadli Zon: Habib Bahar Istiqamah dan Berani, Tidak Banyak Ulama seperti Beliau
- Terciduk Tak Pakai Masker, 983 Warga Jakarta Dapat 'Hadiah' Rompi Oranye
- Siang Ini, Komunitas Pasien Cuci Darah Ajukan Gugat Perpres BPJS Ke MA
- Perppu Corona Sah, Ratusan Aktivis ProDEM Bersiap Gugat Ke MK
- Jokowi Diminta Segera Panggil Laksma TNI Dr. Suradi Sang Penemu Anti Covid-19
Komentar
Posting Komentar