Semua Rumah Sakit Bisa Ajukan Klaim BPJS Kesehatan Untuk Pasien Covid-19

Semua Rumah Sakit Bisa Ajukan Klaim BPJS Kesehatan Untuk Pasien Covid-19 - Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Islam Update 24 Jam. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk sekedar mampir di situs kami ini.

Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Semua Rumah Sakit Bisa Ajukan Klaim BPJS Kesehatan Untuk Pasien Covid-19 yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Semua Rumah Sakit Bisa Ajukan Klaim BPJS Kesehatan Untuk Pasien Covid-19

Biaya pengobatan pasien virus corona baru atau Covid-19 di seluruh rumah sakit akan ditanggung pemerintah melalui klaim BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, klaim rumah sakit untuk pasien covid ini diharapkan mempunyai prinsip cepat dengan membayarkan uang muka," ujar Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Tri Hesty Widyastoeti dalam jumpa pers di Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (8/5).

Untuk pelaksanaannya, Kemenkes berharap BPJS Kesehatan bisa cepat dalam memproses verifikasi pengajuan klaim. Tapi, diharapkan pula tepat sasaran.

"Yaitu betul-betul untuk rumah sakit yang memberikan pelayanan covid, dan kemudian dapat dipertanggungjawabkan melalui verifikasi," tegas Tri Hesty Widyastoeti.

Kendati begitu, dia memastikan bahwa semua rumah sakit bisa melakukan klaim. Tapi, proses verifikasi tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku di dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) 238/2020 dan Surat Edaran (SE) Menkes 295/2020.

Semua rumah sakit bisa mengklaim, baik mempunyai SK rujukan Kementerian Kesehatan, atau SK menteri, dan juga SK Gubernur, tetapi juga rumah sakit non rujukan yang telah berkomitmen melakukan pelayanan covid," jelas Tri Hesty Widyastoeti.

"Artinya semua rumah sakit intinya dapat, asal memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan di dalam surat keputusan menteri maupun surat edaran Menteri Kesehatan," tutupnya.(rmol)

BANYAK DISUKAI PEMBACA :

Demikian pembahasan tentang Semua Rumah Sakit Bisa Ajukan Klaim BPJS Kesehatan Untuk Pasien Covid-19 yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat mengobati rasa penasaran Sobat mengenai kabar atau berita yang sedang sobat cari.

Kedepannya kami akan terus menambah artikel kami, untuk itu tetap pantau terus situs Islam Update 24 Jam ini. Akhir kata kami ucapkan Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarokatuh, sampai ketemu di postingan kami selanjutnya. Salam sejahtera.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kenapa Buzzer +62 Malah Menyerang Vietnam Yang Sukses Lockdown? Demi Bela Jokowi?

DPR Seharusnya Teriak Kencang Saat Pemerintah “Ngecrek” Utang Ke China

Kematian Akibat Corona di AS Lampaui Korban Perang Vietnam, Ini Faktanya