Sesuai Pergub, Kerumunan di McDonald's Sarinah Harusnya Dikenai Denda
Sesuai Pergub, Kerumunan di McDonald's Sarinah Harusnya Dikenai Denda - Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Islam Update 24 Jam. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk sekedar mampir di situs kami ini.
Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Sesuai Pergub, Kerumunan di McDonald's Sarinah Harusnya Dikenai Denda yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Kerumunan masyarakat saat hari terakhir gerai restoran cepat saji McDonald's Sarinah tutup, tengah menjadi sorotan. Pasalnya banyak orang berkerumun di gerai tersebut saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta berlaku.
Kendati melanggar, orang-orang yang berkerumun itu tidak dikenakan sanksi apapun. Padahal, berdasarkan aturan, mereka bisa didenda Rp 250 ribu.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona 'Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Aturan ini telah ditetapkan tanggal 30 April 2020 meski baru dipublikasi pada 11 Mei 2020 lewat situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI, jdih.jakarta.go.id.
Pada pasal 11 Pergub itu, tertulis sanksi akan diberikan kepada setiap orang yang berkerumun selama masa PSBB. Lokasi yang tak boleh menjadi tempat berkumpul adalah fasilitas umum.
"Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi," tulis Pergub itu seperti dikutip Suara.com, Selasa (12/5/2020).
Karena sudah ditetapkan sejak 30 April lalu, berarti Pergub sudah berlaku saat itu juga. Sementara kejadian warga berkumpul di depan gerai McDonald's Sarinah adalah tanggal 10 Mei 2020.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Pergub sudah berlaku efektif sejak 30 April. Bahkan sudah ada penindakan berdasarkan aturan itu yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"(Berlaku) tanggal 30 April. Iya, sampai Satpol PP sudah ngelaksanain. Sudah beberapa ada yang dilaksanakan oleh Satpol PP," kata Yayan saat dikonfirmasi.
Meski ternyata sudah bisa diberikan denda, Kepala Satuan Polisi PP DKI, Arifin tidak memberlakukannya. Ia hanya memberikan teguran karena McD Sarinah yang dikenal sebagai salah satu restoran ikonik di mal Sarinah sudah ditutup.
"Kan kita menegur keras, menegur dengan keras itu dalam artian kita menegur pihak dari pada penyelenggara kegiatan itu karena seharusnya enggak perlu lagi ada kegiatan-kegiatan yang sifatnya seremoni," kata Arifin saat dihubungi, Senin (11/5/2020). (suara)
BANYAK DISUKAI PEMBACA :
Demikian pembahasan tentang Sesuai Pergub, Kerumunan di McDonald's Sarinah Harusnya Dikenai Denda yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat mengobati rasa penasaran Sobat mengenai kabar atau berita yang sedang sobat cari.
Kedepannya kami akan terus menambah artikel kami, untuk itu tetap pantau terus situs Islam Update 24 Jam ini. Akhir kata kami ucapkan Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarokatuh, sampai ketemu di postingan kami selanjutnya. Salam sejahtera.
Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Sesuai Pergub, Kerumunan di McDonald's Sarinah Harusnya Dikenai Denda yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Kerumunan masyarakat saat hari terakhir gerai restoran cepat saji McDonald's Sarinah tutup, tengah menjadi sorotan. Pasalnya banyak orang berkerumun di gerai tersebut saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta berlaku.
Kendati melanggar, orang-orang yang berkerumun itu tidak dikenakan sanksi apapun. Padahal, berdasarkan aturan, mereka bisa didenda Rp 250 ribu.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona 'Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Aturan ini telah ditetapkan tanggal 30 April 2020 meski baru dipublikasi pada 11 Mei 2020 lewat situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI, jdih.jakarta.go.id.
Pada pasal 11 Pergub itu, tertulis sanksi akan diberikan kepada setiap orang yang berkerumun selama masa PSBB. Lokasi yang tak boleh menjadi tempat berkumpul adalah fasilitas umum.
"Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi," tulis Pergub itu seperti dikutip Suara.com, Selasa (12/5/2020).
Karena sudah ditetapkan sejak 30 April lalu, berarti Pergub sudah berlaku saat itu juga. Sementara kejadian warga berkumpul di depan gerai McDonald's Sarinah adalah tanggal 10 Mei 2020.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Pergub sudah berlaku efektif sejak 30 April. Bahkan sudah ada penindakan berdasarkan aturan itu yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"(Berlaku) tanggal 30 April. Iya, sampai Satpol PP sudah ngelaksanain. Sudah beberapa ada yang dilaksanakan oleh Satpol PP," kata Yayan saat dikonfirmasi.
Meski ternyata sudah bisa diberikan denda, Kepala Satuan Polisi PP DKI, Arifin tidak memberlakukannya. Ia hanya memberikan teguran karena McD Sarinah yang dikenal sebagai salah satu restoran ikonik di mal Sarinah sudah ditutup.
"Kan kita menegur keras, menegur dengan keras itu dalam artian kita menegur pihak dari pada penyelenggara kegiatan itu karena seharusnya enggak perlu lagi ada kegiatan-kegiatan yang sifatnya seremoni," kata Arifin saat dihubungi, Senin (11/5/2020). (suara)
BANYAK DISUKAI PEMBACA :
- Wapres Minta Maaf, Senior PKS: Tunggu Dulu, Jangan-jangan Akan Ada "Pelurusan" Dari Istana
- Sejumlah Desa di Pulau Ambon Lebaran Hari Ini, Salat Idul Fitri Berjemaah
- Tertangkap Virus
- Iwan Fals Konser Amal Malam Takbiran, Wasekjen MUI: Jangan Sumbang Sepeserpun
- Wasekjen MUI Kecam Konser Musik Iwan Fals di Malam Takbiran
Komentar
Posting Komentar