Laporan Ustadz Maaher Ditindaklanjuti, Abu Janda Makin Panik !!
Laporan Ustadz Maaher Ditindaklanjuti, Abu Janda Makin Panik !! - Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Islam Update 24 Jam. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk sekedar mampir di situs kami ini.
Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Laporan Ustadz Maaher Ditindaklanjuti, Abu Janda Makin Panik !! yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.
Pada Rabu, 3 Juni 2020, Ustadz Maaher At-Thuwailibi mendatangi Bareskrim Polri untuk melakukan klarifikasi atas laporannya ke polisi pada 30 November 2019 terhadap Permadi Arya atas dugaan pencemaran nama baik
"ALHAMDULILLAH KAMI TIBA DI BARESKRIM POLRI
DAN LAPORAN KAMI TERHADAP PERMADI ARYA ALIAS ABU JANDA MULAI DITINDAKLANJUTI PENYIDIK
#TangkapPermadiArya," ujar Ustadz Maaher di akun twitternya.
Menurut Pengacara, Djudju Purwantoto, Permadi Arya dibidik pasa 45 ayat 3, pasal 27 ayat 3 juncto KUHP pasal 310 dan 311.
Pada 30 November 2019 lalu, Ustadz Maaher At-Thuwailibi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Maaher menyebut Abu Janda telah melakukan fitnah.
"Saya melakukan laporan kepada Bareskrim Polri atas tindakan dugaan kuat tuduhan keji dan fitnah yang dilakukan oleh Abu Janda alias Permadi Arya, di mana beliau di ruang publik Abu Janda alias Permadi Arya ini melakukan tuduhan fitnah terhadap statement saya di Twitter dan ceramah ceramah saya terkait dengan hukum fikih Islam bagi penista agama," kata Maaher di SPKT Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2019).
Menurut Maaher, Abu Janda telah melakukan penggiringan opini. Dia juga menyangkal tuduhan gurunya seorang teroris.
"Tuduhan dia dan fitnah dia, kemudian dia menuduh saya guru teroris. kemudian dia melakukan penistaan agama, dia mengatakan di akun Instagram nya di video atau vlog yang dia posting di akun Instagram pribadinya, bahwa teroris itu punya agama, dan agamanya adalah Islam. Dia menyebutkan Permadi Arya atau Abu Janda menyebutkan dengan terang, dengan sengaja di ruang publik, bahwa teroris punya agama dan agamanya Islam. Ini jelas penistaan agama, melanggar undang-undang negara republik Indonesia pasal 156 A KUHP," papar dia.
Laporan terhadap Abu Janda ini teregister dengan nomor STTL/555/XI/2019/BARESKRIM tanggal 30 November 2019.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat (3) Jo 27 ayat (3), Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP, Fitnah UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 311 KUHP.
Demikian pembahasan tentang Laporan Ustadz Maaher Ditindaklanjuti, Abu Janda Makin Panik !! yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat mengobati rasa penasaran Sobat mengenai kabar atau berita yang sedang sobat cari.
Kedepannya kami akan terus menambah artikel kami, untuk itu tetap pantau terus situs Islam Update 24 Jam ini. Akhir kata kami ucapkan Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarokatuh, sampai ketemu di postingan kami selanjutnya. Salam sejahtera.
Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Laporan Ustadz Maaher Ditindaklanjuti, Abu Janda Makin Panik !! yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.
Pada Rabu, 3 Juni 2020, Ustadz Maaher At-Thuwailibi mendatangi Bareskrim Polri untuk melakukan klarifikasi atas laporannya ke polisi pada 30 November 2019 terhadap Permadi Arya atas dugaan pencemaran nama baik
"ALHAMDULILLAH KAMI TIBA DI BARESKRIM POLRI
DAN LAPORAN KAMI TERHADAP PERMADI ARYA ALIAS ABU JANDA MULAI DITINDAKLANJUTI PENYIDIK
#TangkapPermadiArya," ujar Ustadz Maaher di akun twitternya.
Menurut Pengacara, Djudju Purwantoto, Permadi Arya dibidik pasa 45 ayat 3, pasal 27 ayat 3 juncto KUHP pasal 310 dan 311.
Pada 30 November 2019 lalu, Ustadz Maaher At-Thuwailibi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Maaher menyebut Abu Janda telah melakukan fitnah.
"Saya melakukan laporan kepada Bareskrim Polri atas tindakan dugaan kuat tuduhan keji dan fitnah yang dilakukan oleh Abu Janda alias Permadi Arya, di mana beliau di ruang publik Abu Janda alias Permadi Arya ini melakukan tuduhan fitnah terhadap statement saya di Twitter dan ceramah ceramah saya terkait dengan hukum fikih Islam bagi penista agama," kata Maaher di SPKT Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2019).
Menurut Maaher, Abu Janda telah melakukan penggiringan opini. Dia juga menyangkal tuduhan gurunya seorang teroris.
"Tuduhan dia dan fitnah dia, kemudian dia menuduh saya guru teroris. kemudian dia melakukan penistaan agama, dia mengatakan di akun Instagram nya di video atau vlog yang dia posting di akun Instagram pribadinya, bahwa teroris itu punya agama, dan agamanya adalah Islam. Dia menyebutkan Permadi Arya atau Abu Janda menyebutkan dengan terang, dengan sengaja di ruang publik, bahwa teroris punya agama dan agamanya Islam. Ini jelas penistaan agama, melanggar undang-undang negara republik Indonesia pasal 156 A KUHP," papar dia.
Laporan terhadap Abu Janda ini teregister dengan nomor STTL/555/XI/2019/BARESKRIM tanggal 30 November 2019.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat (3) Jo 27 ayat (3), Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP, Fitnah UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 311 KUHP.
SEMOGA PERMADI ARYA ALIAS ABU JANDA TIDAK MANGKIR DARI PANGGILAN POLISI#TangkapPermadiArya pic.twitter.com/dAk9l9V3uo— Ustadz Maaher At-Thuwailibi Official (@ustadzmaaher_) June 3, 2020
BANYAK DISUKAI PEMBACA :ALHAMDULILLAH KAMI TIBA DI BARESKRIM POLRI— Ustadz Maaher At-Thuwailibi Official (@ustadzmaaher_) June 3, 2020
DAN LAPORAN KAMI TERHADAP PERMADI ARYA ALIAS ABU JANDA MULAI DITINDAKLANJUTI PENYIDIK#TangkapPermadiArya pic.twitter.com/8lACIJrgir
- Praktisi: BBM Tinggi Karena Pertamina Masih Produksi Stok Lama, Ditambah Terjepit Sana-sini
- MANFAAT PUASA Yang Perlu Anda Ketahui dan Sebarkan
- Syahadat Prabowo Bikin Gaduh
- Pemuda Tionghoa: Rizal Ramli Itu Gusdurian, Punya Rekam Jejak Yang Baik
- Pengamat: Belva-Taufan Perlu Dibawa Ke Meja Hijau Biar Tidak Dicontoh Milenial Lain
Komentar
Posting Komentar