New Normal, Menkes Terawan Masih 'Hilang Ditelan Bumi'
New Normal, Menkes Terawan Masih 'Hilang Ditelan Bumi' - Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Islam Update 24 Jam. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk sekedar mampir di situs kami ini.
Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang New Normal, Menkes Terawan Masih 'Hilang Ditelan Bumi' yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Indonesia masih menghadapi pandemi COVID-19, mulai Senin diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Penerapan tatanan baru (new normal) diingatkan pemerintah untuk tetap menaati protokol kesehatan. Hal ini perlu dilakukan agar mencegah penyebaran COVID-19, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi juga tengah dijalani.
Belakangan, pemerintah aktif memberikan imbauan serta edukasi kepada masyarakat soal protokol kesehatan, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, terus diupdate data kasus positif setiap harinya.
Muncul pertanyaan, kemana Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menghilang. Belakangan ia bak 'hilang ditelan bumi'. Terakhir, sesuai pemberitaan VIVA ia menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.
Kepmen itu meminta kepada perusahaan untuk menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja atau datang ke kantor dan karyawan yang dapat melakukan pekerjaan di rumah. Selain itu, perusahaan diimbau agar mengecek suhu tubuh setiap pekerja di pintu masuk kantor.
"Sebelum mauk kerja terapkan Self Assessment risiko COVID-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19," tulis peraturan tersebut, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, Minggu 24 Mei 2020.
Dalam peraturan tersebut, ada juga membahas pembagian shift bagi masyarakat yang masih harus bekerja di lapangan. Terawan pun meminta agar perusahaan meniadakan sementara waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari atau shift 3.
"Bagi pekerja shift 3, atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun," tulis aturan tersebut.
Ditambahkan dalam poin berikutnya, Terawan memperingatkan perusahaan untuk membuat pengaturan waktu kerja yang tidak panjang (lembur). Sebab, hal tersebut akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan tubuh.
Selain masalah jam kerja, Terawan juga menegaskan, setiap perusahaan wajib menjaga asupan nutrisi setiap karyawannya. Ia menganjurkan, agar perusahaan memberikan buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu daya tahan tubuh.
"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya banyak orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasinya," kata Terawan.
Lebih lanjut, Terawan mengatakan, meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyatakan tempat kerja harus diliburkan, tetapi dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan. Ia menyebut, roda perekonomian harus berjalan.
"Untuk itu setelah pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 atau new normal," ujarnya menambahkan. [viva]
BANYAK DISUKAI PEMBACA :
Demikian pembahasan tentang New Normal, Menkes Terawan Masih 'Hilang Ditelan Bumi' yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat mengobati rasa penasaran Sobat mengenai kabar atau berita yang sedang sobat cari.
Kedepannya kami akan terus menambah artikel kami, untuk itu tetap pantau terus situs Islam Update 24 Jam ini. Akhir kata kami ucapkan Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarokatuh, sampai ketemu di postingan kami selanjutnya. Salam sejahtera.
Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang New Normal, Menkes Terawan Masih 'Hilang Ditelan Bumi' yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Indonesia masih menghadapi pandemi COVID-19, mulai Senin diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Penerapan tatanan baru (new normal) diingatkan pemerintah untuk tetap menaati protokol kesehatan. Hal ini perlu dilakukan agar mencegah penyebaran COVID-19, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi juga tengah dijalani.
Belakangan, pemerintah aktif memberikan imbauan serta edukasi kepada masyarakat soal protokol kesehatan, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, terus diupdate data kasus positif setiap harinya.
Muncul pertanyaan, kemana Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menghilang. Belakangan ia bak 'hilang ditelan bumi'. Terakhir, sesuai pemberitaan VIVA ia menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.
Kepmen itu meminta kepada perusahaan untuk menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja atau datang ke kantor dan karyawan yang dapat melakukan pekerjaan di rumah. Selain itu, perusahaan diimbau agar mengecek suhu tubuh setiap pekerja di pintu masuk kantor.
"Sebelum mauk kerja terapkan Self Assessment risiko COVID-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19," tulis peraturan tersebut, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, Minggu 24 Mei 2020.
Dalam peraturan tersebut, ada juga membahas pembagian shift bagi masyarakat yang masih harus bekerja di lapangan. Terawan pun meminta agar perusahaan meniadakan sementara waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari atau shift 3.
"Bagi pekerja shift 3, atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun," tulis aturan tersebut.
Ditambahkan dalam poin berikutnya, Terawan memperingatkan perusahaan untuk membuat pengaturan waktu kerja yang tidak panjang (lembur). Sebab, hal tersebut akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan tubuh.
Selain masalah jam kerja, Terawan juga menegaskan, setiap perusahaan wajib menjaga asupan nutrisi setiap karyawannya. Ia menganjurkan, agar perusahaan memberikan buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu daya tahan tubuh.
"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya banyak orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasinya," kata Terawan.
Lebih lanjut, Terawan mengatakan, meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyatakan tempat kerja harus diliburkan, tetapi dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan. Ia menyebut, roda perekonomian harus berjalan.
"Untuk itu setelah pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 atau new normal," ujarnya menambahkan. [viva]
BANYAK DISUKAI PEMBACA :
- Komunikasi Pemerintah Buruk, Wajar Jalanan Dan Tempat Umum Kembali Ramai
- Serang WHO Lagi, Trump: Mereka Boneka China
- Ditangkap Lagi, Bahar Bin Smith: Demi Allah, Saya Tidak akan Kapok Melawan Kezaliman Penguasa
- Din Syamsuddin: Jangan Melarang Umat Ke Masjid, Tapi Mengizinkan Orang Menumpuk Di Bandara
- KKP Bandara Soetta Benarkan Ada 131 Penumpang Positif COVID-19
Komentar
Posting Komentar