Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Aktivis Papua yang Unjuk Rasa Tanpa Kekerasan
Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Aktivis Papua yang Unjuk Rasa Tanpa Kekerasan - Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Islam Update 24 Jam. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk sekedar mampir di situs kami ini.
Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Aktivis Papua yang Unjuk Rasa Tanpa Kekerasan yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Dandhy Laksono menanggapi berita mengenai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Rahmat Kadir Mahulette, penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Demikian pembahasan tentang Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Aktivis Papua yang Unjuk Rasa Tanpa Kekerasan yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat mengobati rasa penasaran Sobat mengenai kabar atau berita yang sedang sobat cari.
Kedepannya kami akan terus menambah artikel kami, untuk itu tetap pantau terus situs Islam Update 24 Jam ini. Akhir kata kami ucapkan Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarokatuh, sampai ketemu di postingan kami selanjutnya. Salam sejahtera.
Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Aktivis Papua yang Unjuk Rasa Tanpa Kekerasan yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Dandhy Laksono menanggapi berita mengenai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Rahmat Kadir Mahulette, penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
JPU menuntut Rahmat 1 tahun penjara atas perbuatannya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU yang membacakan tuntutan Rahmat yang disiarkan melalui akun Youtube Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
Menurut Dandhy, tuntutan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU kepada para aktivis Papua yang ditahan lantaran melakukan aksi damai.
"Tuntutannya 1/17 lebih ringan dari para aktivis Papua yang melakukan unjuk rasa tanpa kekerasan," ujar Dandhi melalui akun Twitter pribadinya.
Lebih lanjut, Dandhy juga menuliskan pesan moral yang ia petik dari peristiwa tersebut. "Pesan moral: Jika tak suka dengan sesuatu, pilihlah jalan kekerasan, karena ancaman hukumannya lebih ringan. Terutama jika Anda bukan orang Papua," katanya. [akurat]
BANYAK DISUKAI PEMBACA :
- Satu Miliar Vaksin Covid-19 Akan Diproduksi Untuk Inggris, Kanada, dan Amerika Serikat
- Surabaya Dikhawatirkan Seperti Wuhan, Wakil DPRD DKI: Pemimpin Memang Harus Punya Konsep Jelas
- Konspirasi Corona: Zionis Yahudi Dalangnya? Untuk Wujudkan "The New World Order" = NEW NORMAL?
- GEGER! Dirut Baru TVRI, Eks Kontributor Playboy, Warganet 'Bongkar' Jejak Twit-Twit Lamanya
- Kongres AS Sahkan UU HAM Uighur, Terapkan Sanksi bagi China
Komentar
Posting Komentar