Gaji Kepala Pengelola Dana Haji (BPKH) Rp 135 Juta Plus THR Rp 92 Juta, Semua Gaji dari Dana Kelolaan
Gaji Kepala Pengelola Dana Haji (BPKH) Rp 135 Juta Plus THR Rp 92 Juta, Semua Gaji dari Dana Kelolaan - Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Islam Update 24 Jam. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk sekedar mampir di situs kami ini.
Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Gaji Kepala Pengelola Dana Haji (BPKH) Rp 135 Juta Plus THR Rp 92 Juta, Semua Gaji dari Dana Kelolaan yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya Bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelolan Keuangan Haji (BPKH). Kepala Badan Pelaksana mendapat gaji sebesar Rp 135 juta/bulan. Adapun gaji Ketua Dewan Pengawas BPKH sebesar Rp 102 juta. Dari mana sumber uang itu?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Pengelolaan Keuangan Haji, semua gaji dari dana kelolaan. Pasal 8 PP Nomor 5 Tahun 2018 menyebutkan:
Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a meliputi:
a. setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus;
b. nilai manfaat Keuangan Haji;
c. dana efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji; d. DAU; dan/atau
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji. Nah, setelah uang dari jemaah haji diterima, kemudian dikeluarkan. Pengeluarannya yaitu untuk:
a. Penyelenggaraan Ibadah Haji;
b. operasional BPKH;
Lalu apa yang disebut operasional BPKH? Dalam Pasal 22 menyebutkan pengeluaran operasional BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b meliputi:
a. belanja pegawai; dan
b. belanja operasional kantor.
Nah, belanja pegawai/pimpinan BPKH itu di antaranya untuk Badan Pelaksana BPKH dan Dewan Pengawas BPKH. Pasal 23 menyebutkan:
(1) Pengeluaran operasional BPKH untuk belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a terdiri atas gaji atau upah dan hak keuangan lainnya.
(2) Gaji atau upah dan hak keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada anggota badan pelaksana, anggota dewan pengawas, dan pegawai BPKH.
c. penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji;
d. pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus Jemaah Haji yang membatalkan keberangkatan dengan alasan yang sah;
e. pembayaran saldo setoran BPIH Khusus ke PIHK;
f. pembayaran nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus;
g. kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam; dan
h. pengembalian selisih saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dari penetapan BPIH dan/atau BPIH Khusus tahun berjalan.
Sebagai tindak lanjutnya, Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya Bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelolan Keuangan Haji (BPKH).
Berikut rincianya gajinya:
Badan Pelaksana BPKH
Kepala BPKH
Bulanan:
Gaji pokok Rp 92 juta
Tunjangan Perumahan Rp 25 juta
Transportasi Rp 18 juta
Total Rp 135 juta.
Selain itu juga dapat:
THR Rp 92 juta
Cuti Tahunan Rp 92 Juta
Anggota BPKH:
Bulanan:
Gaji pokok Rp 83 juta
Tunjangan Perumahan Rp 25 juta
Transportasi Rp 16 juta
Total Rp 124 juta.
Selain itu juga dapat:
THR Rp 83 juta
Cuti Tahunan Rp 83 Juta
Dewan Pengawas BPKH
Ketua
Gaji Pokok Rp 73 juta
Tunjangan Perumahan Rp 15 juta
Tunjangan Transportasi 14 juta
Total Rp 102 juta
Selain itu juga dapat:
THR Rp 73 juta
Cuti Rp 73 juta
Anggota
Gaji Pokok Rp 66 juta
Tunjangan Perumahan Rp 15 juta
Tunjangan Transportasi Rp 13 juta
Total Rp 94 juta.
Selain itu juga dapat:
THR Rp 66 juta
Cuti: Rp 66 juta
Selain itu, jabatan di atas juga mendapatkan
Uang Representasi
Asuransi jiwa dan kecelakaan kerja berupa premi sebesar 25 persen kali gaji setahun.
Fasilitas kesehatan berupa premi sebesar 3 persen kali gaji setahun.
Tunjangan asuransi purna jabatan berupa premi sebesar 25 persen kali gaji setahun.
(Sumber: Detikcom)
BANYAK DISUKAI PEMBACA :
Demikian pembahasan tentang Gaji Kepala Pengelola Dana Haji (BPKH) Rp 135 Juta Plus THR Rp 92 Juta, Semua Gaji dari Dana Kelolaan yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat mengobati rasa penasaran Sobat mengenai kabar atau berita yang sedang sobat cari.
Kedepannya kami akan terus menambah artikel kami, untuk itu tetap pantau terus situs Islam Update 24 Jam ini. Akhir kata kami ucapkan Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarokatuh, sampai ketemu di postingan kami selanjutnya. Salam sejahtera.
Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Gaji Kepala Pengelola Dana Haji (BPKH) Rp 135 Juta Plus THR Rp 92 Juta, Semua Gaji dari Dana Kelolaan yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya Bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelolan Keuangan Haji (BPKH). Kepala Badan Pelaksana mendapat gaji sebesar Rp 135 juta/bulan. Adapun gaji Ketua Dewan Pengawas BPKH sebesar Rp 102 juta. Dari mana sumber uang itu?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Pengelolaan Keuangan Haji, semua gaji dari dana kelolaan. Pasal 8 PP Nomor 5 Tahun 2018 menyebutkan:
Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a meliputi:
a. setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus;
b. nilai manfaat Keuangan Haji;
c. dana efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji; d. DAU; dan/atau
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji. Nah, setelah uang dari jemaah haji diterima, kemudian dikeluarkan. Pengeluarannya yaitu untuk:
a. Penyelenggaraan Ibadah Haji;
b. operasional BPKH;
Lalu apa yang disebut operasional BPKH? Dalam Pasal 22 menyebutkan pengeluaran operasional BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b meliputi:
a. belanja pegawai; dan
b. belanja operasional kantor.
Nah, belanja pegawai/pimpinan BPKH itu di antaranya untuk Badan Pelaksana BPKH dan Dewan Pengawas BPKH. Pasal 23 menyebutkan:
(1) Pengeluaran operasional BPKH untuk belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a terdiri atas gaji atau upah dan hak keuangan lainnya.
(2) Gaji atau upah dan hak keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada anggota badan pelaksana, anggota dewan pengawas, dan pegawai BPKH.
c. penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji;
d. pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus Jemaah Haji yang membatalkan keberangkatan dengan alasan yang sah;
e. pembayaran saldo setoran BPIH Khusus ke PIHK;
f. pembayaran nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus;
g. kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam; dan
h. pengembalian selisih saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dari penetapan BPIH dan/atau BPIH Khusus tahun berjalan.
Sebagai tindak lanjutnya, Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya Bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelolan Keuangan Haji (BPKH).
Berikut rincianya gajinya:
Badan Pelaksana BPKH
Kepala BPKH
Bulanan:
Gaji pokok Rp 92 juta
Tunjangan Perumahan Rp 25 juta
Transportasi Rp 18 juta
Total Rp 135 juta.
Selain itu juga dapat:
THR Rp 92 juta
Cuti Tahunan Rp 92 Juta
Anggota BPKH:
Bulanan:
Gaji pokok Rp 83 juta
Tunjangan Perumahan Rp 25 juta
Transportasi Rp 16 juta
Total Rp 124 juta.
Selain itu juga dapat:
THR Rp 83 juta
Cuti Tahunan Rp 83 Juta
Dewan Pengawas BPKH
Ketua
Gaji Pokok Rp 73 juta
Tunjangan Perumahan Rp 15 juta
Tunjangan Transportasi 14 juta
Total Rp 102 juta
Selain itu juga dapat:
THR Rp 73 juta
Cuti Rp 73 juta
Anggota
Gaji Pokok Rp 66 juta
Tunjangan Perumahan Rp 15 juta
Tunjangan Transportasi Rp 13 juta
Total Rp 94 juta.
Selain itu juga dapat:
THR Rp 66 juta
Cuti: Rp 66 juta
Selain itu, jabatan di atas juga mendapatkan
Uang Representasi
Asuransi jiwa dan kecelakaan kerja berupa premi sebesar 25 persen kali gaji setahun.
Fasilitas kesehatan berupa premi sebesar 3 persen kali gaji setahun.
Tunjangan asuransi purna jabatan berupa premi sebesar 25 persen kali gaji setahun.
(Sumber: Detikcom)
BANYAK DISUKAI PEMBACA :
- Peringatan Keras Xi Jinping pada Dunia, China Siap Perang!
- Irwan Fecho: Rencana New Normal Tanda Pemerintah Kibarkan Bendera Putih
- Kisah Pilu di Balik Aksi Viral Tukijo yang Bongkar Penyekat Jalan
- Fakta Baru M Nuh, Ternyata Keturunan Rasul, Ustaz Alhabsyi jadi Saksi
- Heboh Emak-emak di Garut Buka Blokiran Jalan Menuju Objek Wisata
Komentar
Posting Komentar