PTUN Putuskan Jokowi Bersalah Karena Blokir Internet Di Papua, Suparji Ahmad: Jadi Efek Jera Bagi Pemerintah!

PTUN Putuskan Jokowi Bersalah Karena Blokir Internet Di Papua, Suparji Ahmad: Jadi Efek Jera Bagi Pemerintah! - Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Islam Update 24 Jam. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk sekedar mampir di situs kami ini.

Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang PTUN Putuskan Jokowi Bersalah Karena Blokir Internet Di Papua, Suparji Ahmad: Jadi Efek Jera Bagi Pemerintah! yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Diharapkan postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

PTUN Putuskan Jokowi Bersalah Karena Blokir Internet Di Papua, Suparji Ahmad: Jadi Efek Jera Bagi Pemerintah!

Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Jokowi dan Menkominfo terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019.

Menyoroti putusan PTUN terhadap Kepala Negara, Praktisi hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyatakan bahwa putusan PTUN sangat progresif dan bernilai keadilan.

Menurut Suparji, bagi masyarakat putusan tersebuty memberikan kepastian hukum dan sekaligus membuat pemerintah  akan lebih hati-hati dalam mengambil keputusan politik. 

"Dengan putusan tersebut (bersalah memblokir internet di papua) akan memberikan efek jera dan sekaligus mengedukasi pemerintah agar tidak melakukan hal yang serupa di masa yang akan datang. Putusan tersebut sesuai dengan fakta persidangan serta nilai keadilan," demikian kata Suparji Ahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (5/6).
Terkait dengan putusan PTUN, Suparji menyarankan kepada pemerintahan Joko Widodo untuk melaksanakan segala kewajiban hukumnya.

"Agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dan tidak menguras energi sebaiknya putusan tersebut dilaksanakan. Jokowi harus hati-hati dan bersikap demokratis serta berorientasi pada kepentingan atau hak rakyat," demikian kata Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia ini. (Rmol)

BANYAK DISUKAI PEMBACA :

Demikian pembahasan tentang PTUN Putuskan Jokowi Bersalah Karena Blokir Internet Di Papua, Suparji Ahmad: Jadi Efek Jera Bagi Pemerintah! yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat mengobati rasa penasaran Sobat mengenai kabar atau berita yang sedang sobat cari.

Kedepannya kami akan terus menambah artikel kami, untuk itu tetap pantau terus situs Islam Update 24 Jam ini. Akhir kata kami ucapkan Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarokatuh, sampai ketemu di postingan kami selanjutnya. Salam sejahtera.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kenapa Buzzer +62 Malah Menyerang Vietnam Yang Sukses Lockdown? Demi Bela Jokowi?

DPR Seharusnya Teriak Kencang Saat Pemerintah “Ngecrek” Utang Ke China

Kematian Akibat Corona di AS Lampaui Korban Perang Vietnam, Ini Faktanya